Ini Nama dan Jabatan Sembilan Perwira Polisi Yang Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan

Pencopotan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penembakan gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan.

Andi Ahmad S
Selasa, 04 Oktober 2022 | 09:19 WIB
Ini Nama dan Jabatan Sembilan Perwira Polisi Yang Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan
Seorang warga melintas di samping mobil yang terbakar pasca kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Minggu (2/10/2022). Polda Jatim mencatat data sementara korban jiwa dalam kejadian tersebut berjumlah 127 orang dan 13 kendaraan rusak. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

SuaraJabar.id - Sebanyak sembilan anggota Brimob Polri dinonaktifkan Kapolda Jawa Timur, buntut tragedi Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022).

Pencopotan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penembakan gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan.

Sebagian besar merupakan polisi berpangkat perwira pertama. Paling tinggi merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan jabatan Komandan Batalyon (Danyon).

“Kapolda Jatim menonaktifkan Danyon [komandan batalyon], Danki [komandan kompi], Danton [komandan pleton] Brimob sebanyak sembilan orang,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resmi, Senin (3/10).

Baca Juga:Nangis Sesenggukan, Pemain Arema FC Ikut Gotong Suporter: Mereka Menyaksikan Aremania Tewas

Usai dicopot dari jabatannya, lanjut Dedi, mereka akan diperiksa oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF untuk menangani kasus tersebut.

“Semuanya dalam proses riksa oleh tim malam ini,” jelasnya.

Berikut daftar anggota Brimob yang dinonaktifkan:

  • Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
  • Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan
  • Komandan Peleton Aiptu Solikin
  • Komandan Peleton Aiptu M Samsul
  • Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
  • Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
  • Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
  • Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
  • Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto

Seperti diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menewaskan 125 orang. Puluhan diantaranya masih berusia anak-anak.

Sejauh ini, Mabes Polri yakni Itsus serta Propam tengah memeriksa 18 anggota yang diduga bertanggung jawab dalam penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga:5 Gerakan Mahfud MD Hasil Rakor dengan Pihak Terkait Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini