SuaraJabar.id - Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya Profesor (Ris) Hermawan Sulistyo atau Prof Kikiek mengatakan, penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan di Malang jelas menyalahi aturan.
Apalagi FIFA sudah mengatur pelarangan gas air mata saat pengamanan. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada Pasal 19b tertulis No firearms or "crwod control gas" shall be carried or used".
"Jelas menyalahi aturan karena aturan FIFA sudah jelas. Gas air mata itu untuk membubarkan massa untuk bubar supaya tidak terkonsentrasi. Lah ini kalau dikurung, ditembakin gas air mata, ya ngga bisa keluar, mati dia di situ," kata Prof Kikiek saat ditemui usai menghadiri Diskusi Nasional Revitalisasi Kompolnas di Era Digital di Universitas Langlangbuana, Kota Bandung pada Selasa (4/10/2022).
Kini yang menjadi pertanyaan, kata dia, apakah para personel yang bertugas di lapangan mengetahui aturan tersebut atau tidak sama sekali. Sehingga tiba-tiba malah menembakan gas air mata kepada para suporter saat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Baca Juga:Valentino Jebret Menangis di Depan Deddy Corbuzier: Shock Kaya Kena Mental
"Sudah jelas FIFA punya aturan detail. Nah pertanyaan saya, kenapa polisi dan aparat keamanan masih membolehkan? karena sudah pasti mereka nggak tahu. Lalu pertanyaannya adalah kenapa mereka ngga tahu? mereka tidak didesain untuk jaga sepak bola, harusnya kan panitia memberi tahu di rapat," sebut Prof Kikiek.
Selain itu, dirinya juga menyoroti pertandingan di Indonesia yang selalu digelar pada malam hari untuk laga-laga besar. Alasannya menurut Prof Kikiek karena malam hari adalah jam tayang utama atau prime time yang akan berdampak terhadap keuntungan.
"Lalu kenapa ngga mau siang? Karena enggak prime time. Prime time memang dampaknya pada uang, pemasukan untuk panitia dan PSSI," katanya.
Sebelumnya, tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10/2022) usai laga Arema FC kontra Persebaya membuat ratusan nyawa melayang. Penggunaan gas air mata untuk mengurai suporter pun menjadi sorotan.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, indikasi utama jatuhnya korban jiwa adalah gas air mata yang jelas dalam aturan FIFA dilarang penggunaannya.
Tertuang dalam Pasal 19(b) yang menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau "gas pengendali massa".
Pelarangan tersebut tentu saja ada alasannya. Dalam Tregedi Kanjuruhan penggunaan gas air mata membuat penonton panik sehingga kekacauan tak bisa terhindarkan.
Menyaksikan sepak bola beda dengan menuju palagan atau kerusuhan. Dari awal masuk stadion, pastinya penonton sudah menjalani pemeriksaan. Ini yang harus disadari.
Yang jelas penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola itu tidak dibenarkan, walaupun mungkin di Kanjuruhan, pihak keamanan memiliki alasan lain sehingga perlu dilakukan.
Sejumlah pihak menuding tindakan aparat keamanan dalam penanganan kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan berlebihan.
Seandainya tidak ada tembakan gas air mata, mungkin tidak ada korban jiwa yang berjatuhan.
Perlu diingat pula di Stadion Kanjuruhan semuanya suporter tuan rumah, tidak ada Bonek karena sejak awal sudah dilarang datang ke Malang untuk menghindari bentrokan.
Kalaupun untuk menghalau suporter, cukup gunakan meriam air (watercanon) yang risiko cederanya lebih kecil. Atau di stadion juga pastinya terparkir mobil pemadam kebakaran yang bisa digunakan untuk menyemprotkan air ke suporter.
Dalam aturan FIFA, mobil pemadam kebakaran harus ada di stadion ketika ada pertandingan.
Dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations ada juga penjelasan mengenai manajemen kerumunan (crowd) yang seharusnya pihak keamanan sudah memiliki rencana dan strategi untuk mengantisipasi kejadian terburuk.