Terpopuler: Viral Sopir Angkot dan Oknum TNI Terlibat Keributan, Gas Air Mata Jadi Pemicu Tragedi Kanjuruhan

Komandan Kodim atau Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Dedy Ariyanto angkat bicara soal video viral oknum anggota TNI terlibat keributan bersama sopir angkot tersebut.

Andi Ahmad S
Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Terpopuler: Viral Sopir Angkot dan Oknum TNI Terlibat Keributan, Gas Air Mata Jadi Pemicu Tragedi Kanjuruhan
Tembakan gas air mata ke arah tribun penonton di Kanjuruhan Malang [Foto: Twitter]

Komandan Kodim atau Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Dedy Ariyanto angkat bicara soal video viral oknum anggota TNI terlibat keributan bersama sopir angkot tersebut.

Baca selengkapnya

3. Oknum Kepala Sekolah di Banjar Tetap Disanksi Meski Telah Kembalikan Uang Tabungan Siswa yang Sempat Ia Pakai

ILUSTRSI uang tabungan. (Tiktok/@siscakohl)
ILUSTRSI uang tabungan. (Tiktok/@siscakohl)

Orang tua siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kelurahan Situbatu, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat bersyukur lantaran oknum kepala sekolah berinisial YR akhirnya mengembalikan uang tabungan milik anak mereka.

Baca Juga:BMKG: Waspada Potensi Banjir dan Longsor di Jawa Barat

Sebelumnya, oknum kepsek berinisial itu diketahui menggunakan uang tabungan siswa untuk kepentingan pribadinya.

Baca selengkapnya

4. Gas Air Mata Jadi Pemicu Tragedi Kanjuruhan, Prof Kikiek: Mereka tidak Didesain untuk Pengamanan Sepak Bola

Prof Kikiek usai menghadiri Diskusi Nasional Revitalisasi Kompolnas di Era Digital di Universitas Langlangbuana, Kota Bandung pada Selasa (4/10/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Prof Kikiek usai menghadiri Diskusi Nasional Revitalisasi Kompolnas di Era Digital di Universitas Langlangbuana, Kota Bandung pada Selasa (4/10/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya Profesor (Ris) Hermawan Sulistyo atau Prof Kikiek mengatakan, penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan di Malang jelas menyalahi aturan.

Apalagi FIFA sudah mengatur pelarangan gas air mata saat pengamanan. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada Pasal 19b tertulis No firearms or "crwod control gas" shall be carried or used".

Baca Juga:Banjir Masih Terjadi Berjam-jam Jelang Anies Lengser, Sembilan RT di Jakarta Terendam Rabu Pagi Ini

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak