Berkas P21, Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Segera Disidangkan

Tersangka kasus pembunuhan purnawirawan TNIditahan di Lapas Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:39 WIB
Berkas P21, Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Segera Disidangkan
DOK - Ratusan Purnawirawan TNI menggeruduk Markas Polsek Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (21/8/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit R]

SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat telah lengkap atau P21.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas polda Jabar, Kmbes Pol Ibrahim Tompo pada Kamis (13/10/2022). Karena sudah lengkap, ia mengatakan tersangka, berkas perkara, beserta barang buktinya pun turut dilimpahkan.

"Sehingga telah diserahkan tadi ke JPU, tersangka dan juga barang buktinya," kata Ibrahim.

Dengan pelimpahan itu, menurutnya tanggung jawab proses hukum kasus tersebut sudah berada pada pihak kejaksaan. Dia pun memastikan pasal yang diterapkan pada saat pelimpahan masih sama seperti saat pengumuman tersangka.

Baca Juga:Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pegawai Bapenda Kota Semarang, Ini Kata Kapolda Jateng

"Pasalnya tetap sama, yaitu Pasal 338, Pasal 351, dan Pasal 340 KUHP," kata Ibrahim.

Adapun tersangka kasus tersebut yakni berinisial HH yang merupakan warga Kecamatan Lembang. Kasus penusukan yang menyebabkan korban purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) meninggal itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi, di depan kediaman tersangka HH.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah tersangka HH dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurutnya tersangka HH ditahan di Lapas Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung. Di samping itu, menurutnya Kejari Kabupaten Bandung bakal menyusun dakwaan untuk tersangka HH tersebut agar segera masuk ke pengadilan.

"Kronologis mungkin itu ranahnya akan dibacakan saat sidang perdana di dakwaan karena ini perkaranya disangkakan di Pasal 340 maka akan terbuka untuk umum," kata Mumuh. [Antara]

Baca Juga:Cerita Baru Lagi, Ferdy Sambo ke Bharada RE : Hajar Card! tapi yang Terjadi Penembakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini