Majikan Kejam di Bandung Barat Potong Gaji ART Rp 100 Ribu Tiap Lakukan Kesalahan

"Jadi di bulan pertama dibayar Rp 1,2 juta di bulan kedua hanya Rp 1 juta, dan Rp 800 ribu di bulan ketiga padahal yang dijanjikan itu Rp 2 juta per bulan,"

Galih Prasetyo
Selasa, 01 November 2022 | 08:49 WIB
Majikan Kejam di Bandung Barat Potong Gaji ART Rp 100 Ribu Tiap Lakukan Kesalahan
Polres Cimahi menggelar ekspose penyekapan dan penyiksaan asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pasangan suami-istri Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29) ternyata tidak hanya tega menyiksa Asisten Rumah Tangga (ART) mereka yakni Rohimah (29) secara fisik.

Warga yang tinggal di sebuah perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu ternyata tidak membayar gaji ART asal Garut itu secara utuh sesuai perjanjial awal.

Kuasa hukum korban, Asep Muhidin mengungkapkan semula Rohimah dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta setiap bulannya. Namun pada kenyataannya jauh dari nominal yang dijanjikan.

"Jadi di bulan pertama dibayar Rp 1,2 juta di bulan kedua hanya Rp 1 juta, dan Rp 800 ribu di bulan ketiga padahal yang dijanjikan itu Rp 2 juta per bulan," ungkap Asep saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:Majikan di Bandung Barat Tega Sekap dan Siksa ART Asal Garut, Sosok Tetangga Yang Marahi Rizky Billar

Ternyata ada aturan sadis yang membuat gaji yang diterima korban selalu berbeda setiap bulannya. Kedua pasutri yang kini mendekam di Mapolres Cimahi itu memotong gaji Rp 100 ribu setiap korban melakukan kesalahan.

"Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda. Jadi gajinya tidak akan pernah full Rp 2 juta seperti yang dijanjikan," terang Asep.

Rohimah sendiri bekerja di keluarga tersangka melalui bantuan seseorang. Ia terpaksa bekerja sebagai ART demi menghidupi seorang anaknya yang berusia delapan tahun.

"Jadi karena desakan kebutuhan ekonomi, makanya dia bekerja sebagai ART. Apalagi setelah dia pisah dengan suaminya, perlu biaya untuk menghidupi anaknya yang berusia 8 tahun," kata Asep.

Sementara itu Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, gaji atau hak-hak korban diberikan dengan nominal Rp 1,5 juta.

Baca Juga:Hakim Sebut ART Ferdy Sambo Tidak Jujur, Ahli: Orang yang Berbohong Sering Jawab Pertanyaan dengan Singkat

"Kita berbicara kondisi hari ini, untuk upah dibayarkan nominalnya Rp 1,5 juta per bulan. Kita dalami unsur-unsur lainnya kalau memang ada kelalaian dari tersangka soal gaji korban," tutur Niko.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini