Menjaga Persawahan Karawang dari Bangunan Beton di Tengah Laju Investasi

Sektor industri dan pertanian berkembang seirama di Karawang, Jawa Barat

Galih Prasetyo
Sabtu, 05 November 2022 | 19:41 WIB
Menjaga Persawahan Karawang dari Bangunan Beton di Tengah Laju Investasi
Ilustrasi persawahan. (Dok: Kementan)

SuaraJabar.id - Tahun ini Kabupaten Karawang merupakan daerah dengan nilai investasi terbesar di Jawa Barat. Catatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang, nilai realisasi invetasi triwulan III 2022 telah mencapai Rp10,4 triliun.

Kondisi ini membuat kabupaten Karawang disebut-sebut sebagai daerah industeri terbesar di Jawa Barat. Daerah Karawang masih sangat diminati oleh para investor.

Catatan nilai realisasi triwulan III 2022 yang mencapai Rp10,4 triliun membuat Karawang jadi tertinggi se-Jawa Barat dan berhasil geser posisi investasi di Bekasi yang pada triwulan III 2022 mendapat Rp7,8 triliun.

Capaian nilai realisasi investasi ini bukan tanpa sebab. Pihak Pemkab Karawang membangun segala infrastruktur yang menarik minta investor.

Baca Juga:Resmikan Dojo untuk SMK Lentera Bangsa di Karawang, Daihatsu Dukung Pendidikan di Indonesia

Jalur transportasi misalnya menjadi salah satu daya tarik investor datang ke Karawang. Pun dengan proyek berskala strategis nasional di sejumlah wilayah Karawang.

Infrastruktur yang cukup lengkap di Karawang membuat daerah berjuluk Lumbung Padi ini tiap tahunnya memang mengalami kenaikan investasi.

Pada 2019 sebelum COVID-19, capaian investasi di Karawang mencapai Rp24,29 triliun. Namun sempat mengalami penurunan 31,12 persen pada 2020 karena pandemi COVID-19. Sepanjang tahun 2020, realisasi investasinya hanya mencapai Rp16,73 triliun.

Selanjutnya, investasi mulai naik pada 2021, bahkan melampaui capaian investasi pada tahun 2019, dengan realisasi mencapai Rp26,63 triliun atau naik 59,17 persen dibandingkan tahun 2020.

Menjaga Lumbung Padi dari Bangunan Beton

Baca Juga:Nekat Banget! Pria di Karawang Jadi Maling Buat Modal Nikah, Begini Aksinya

Kenaikan nilai investasi di satu sisi memang sangat menguntung Kabupaten Karawang. Namun sisi lainnya, apakah di tengah laju investasi ini, Karawang masih mampu menjaga julukannya sebagai Lumbung Padi?

Alasannya saat ini area persawahan semakin terhimpit dengan bangunan beton sektor industri. Lahan industri di Karawang luasnya mencapai mencapai 13.718 hektare atau 7,85 persen dari luas wilayah Karawang.

Lahan industri itu tersebar di sejumlah kecamatan dengan kategori kawasan industri, seperti di Kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Ciampel, Klari, dan Cikampek.

Selain itu Pemkab Karawang juga kembangkan kegiatan industri di bagian selatan seperti di wilayah Kecamatan Klari, Cikampek, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Purwasari, Karawang Timur, Jatisari, dan Kecamatan Pangkalan.

Faktanya di area-area yang akan dikembangkan sebagai sektor industri ini juga masih terdapat area persawahan dan berpotensi tergusur oleh bangunan beton.

Rasa khawatir tentu ada di masyarakat Karawang yang masih bergantung pada sektor pertanian. Apalagi, kekinian Pemkab tengah berencana merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dikhawatirkan banyak kalangan akan menampung keinginan pengusaha untuk pengembangan industri.

Revisi Perda RTRW ini berpotensi menjadi ajang "pelegalan" alih fungsi lahan, baik lahan pertanian, perkebunan, dan kehutanan menjadi lokasi pengembangan sektor industri.

Meski ada dalih bahwa area persawahan tidak akan tergusur dengan adanya bangunan pabrik, namun tetap saja saran pendukung untuk sektor industri seperti perumahan dan infrastruktur jalan akan menyusutkan area pertanian.

Demi cegah area pertanian makin menyusut, pihak Pemkab Karawang telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Isi peraturan tersebut menenkan pembatasan kegiatan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dalam beberapa tahun ke depan.

Luas baku sawah di Karawang untuk saat ini mencapai 97.000n hektare. Pemkab telah menegaskan bahwa 87 ribu hektare tidak boleh beralihfungsu menjadi area sektor industri.

Namun pada kenyataan di lapangan, alih fungsi lahan terus terjadi dari tahun ke tahun. Lebih parahnya, tidak ada data pasti terkait dengan luas lahan pertanian yang beralih fungsi setiap tahunnya.

Pemkab pun tak menerapkan saksi atau imbalan kepada pemilik sawah yang mempertahankan atau menjual areal sawahnya untuk dialihfungsikan.

Maka tidak heran jika kemudian, area persawahan di sekitar Karawang saat ini sudah berganti dengan bangunan beton.

Salah satu solusinya ialah penerapan zonasi. Mana daerah hindustri dan mana daerah pertanian. Sebab, keduanya sama penting demi memelihara pertumbuhan ekonomi dan upaya menjaga ketahanan pangan.

Pemkab juga harus mengontrol ketat alih fungsi lahan agar sektor industri dan pertanian berkembang seirama. Tidak boleh ada satu sektor yang dikalahkan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini