Ditemui usai penandatangan MoU Indonesia dan Austria di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) akan tetap menggunakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu.
Dita menuturkan bahwa dasar penetapan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.
Sebelumnya, beberapa unsur serikat buruh dan pekerja meminta agar penetapan upah minimum untuk tahun 2023 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Penetapan UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan untuk UMK pada 30 November 2022, menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Pelajar SMK di Bandung Barat
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum telah diterima oleh Kemnaker.
"Nanti kalau sudah ada informasi yang jelas kita akan sampaikan. Kalau data kita sudah menerima, tapi kita sedang bahas," kata Sekjen Kemnaker Anwar dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa kenaikan untuk upah minimum tahun 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan pada 2022.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," Ujar Menaker Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (8/11/2022).
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Belum Tetapkan Angka Kenaikan UMP 2023, Ganjar Terus Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha