SuaraJabar.id - Senin malam (14/8) suasana di kawasan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat mencekam. Tembakkan gas air mata ditembakkan aparat kepolisian saat bentrok dengan warga Dago Elos.
Kerusuhan ini berawal saat warga Dago Elos yang melakukan aksi unjuk rasa pada Senin siang. Warga saat itu unjuk rasa di depan Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Kota Bandung.
Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Sekitar pukul 12:00 WIB, seperti dikutip dari siaran Tim Advokasi Dago Elos, warga bersama pihak kuasa hukum diarahkan menuju aula Reskrim Polrestabes Bandung.
Baca Juga:Dipicu Sengketa Lahan, Ini Kronologi Kerusuhan Dago Elos
Perwakilan warga yang berjumlah 4 orang dan didampingi 7 pengacara diterima oleh Kasat Reskrim Agah Sonjaya dan Kanit Ekonomi Dewa dan penyidik bernama Yudhis.
Warga kemudian meminta untuk dibuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP). Namun pihak Kasat Reskrim malah merespon dengan membuatkan Berita Acara Wawancara (BAW) yang mana bukanlah dokumen Pro Justicia.
Pukul 19:00 WIB, pihak kepolisian yang diwakili oleh Kanit Reskrim, Kanit Ekonomi dan penyidik menyampaikan ke pihak perwakilan warga bahwa mereka enggan menerima laporan warga Dago Elos.
"dengan alasan warga yang melapor tidak memiliki sertifikat tanah dan menurutnya yang berhak untuk melapor adalah warga yang memiliki sertifikat tanah. Warga dan Kuasa Hukum meminta Kasat Reskrim untuk menyampaikan alasan penolakan langsung di depan warga yang menunggu diluar," tulis pernyataan resmi Tim Advokasi Warga Dago Elos.
Namun permintaan tersebut ditolak. Sekitar pukul 19:45 WIB, salah seorang warga yang kecewa dengan putusan pihak kepolisian langsung mendatangi Kasat Reskrim.
Baca Juga:Kronologi Kerusuhan Dago Elos, Polisi Tembak Gas Air Mata dan Dobrak Rumah
Setelah warga tersebut menyampaikan protesnya langsung, kondisi berubah tegang. Kekerasan verbal diucapkan oleh salah satu anggota kepolisian bernama Rustandi.
"warga tersebut diteriaki "Gara-Gara Kalian jadi begini, Anjing!" tulis laporan Tim Advokasi Warga Dago Elos.
Setelah itu, kekerasan fisik kembali dialami oleh warga berupa pencekikan leher oleh salah satu anggota polisi. Pukul 20:00 WIB, warga meninggalkan Polrestabes Bandung.
Sekitar pukul 20:58 WIB, rombongan warga yang tiba di wilayah terminal Dago meluapkan perasaan kecewa dan ingin menuntut agar laporan diterima oleh polrestabes dengan cara memblokade jalan sementara yang masih ada di wilayah pemukiman warga.
Memasuki tengah malam, kondisi semakin memanas. Pukul 23:05, bentrokan semakin besar dan meluas. Sejumlah warga mengamankan massa ibu-ibu dan anak-anak. Tembakkan gas air mata mulai dilalukan aparat kepolisian.
"Warga melakukan pembelaan diri dengan mencoba memblokade akses masuk pemukiman warga. Namun, aparat kepolisian tetap merangsek masuk hingga ke tengah-tengah pemukiman warga dengan melakukan tindakan represif menerobos masuk ke gang-gang pemukiman, tidak sampai di situ, aparat kepolisianpun berulang kali melontarkan gas air mata hingga masuk halaman rumah warga dan berdampak kepada balita yang mendiami rumah tersebut,"
"Aparat kepolisian-pun mencoba mendobrak rumah-rumah warga dan men-sweeping warga-warga yang melakukan aksi. Dalam kejadian bentrokan yang tidak bisa dihindari tersebut, terjadi pemukulan-pemukulan, intimidasi verbal, hingga tindakan-tindakan yang serba provokatif dari aparat kepolisian sekalipun warga mundur dan semakin mendekat ke rumah masing-masing sehingga korban dari pihak warga berjatuhan hingga penangkapan warga secara acak. Salah seorang Kuasa Hukum ditangkap dengan tuduhan provokator,"
Polisi melakukan penyisiran ke rumah-rumah penduduk sampai sekitar pukul 03:00 WIB. Baru pukul 05:00 WIB, aktivitas warga kembali normal.
Awal Mula Sengketa di Dago Elos
Sengketa tanah di Dago Elos dimulai sejak November 2016. Warga yang sudah menahun tinggal di kawasan dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terancam digusur setelah pihak keluarga Muller mengklaim sebagai ahli waris di lahan seluas 6,3 hektare yang melingkupi kawasan pemukiman Dago Elos-Cirapuhan.
Warga yang di kawasan tersebut pun sempat digugat ke Pengadilan Negeri Bandung oleh empat orangg keluara Muller dan PT Dago Inti Graha.
Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang dimiliki George Henrik Muller.
Bukti kepemilikan lahan yang dimiliki generasi keluarga Muller ini pada 1 Agustus 2016 diserahkan kepada PT Dago Inti Graha dengan direktur utamanya, Orie August Chandra.
Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung kemudian naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun lagi-lagi di tingkat Pengadilan Tinggi, banding warga ditolak. Warga tak menyerah, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) putusan PN dan Pengadilan Tinggi Bandung dibatalkan pada 29 Oktober 2019.
Sayangnya, di tingkat Peninjauan Kembali alias PK di MA, putusan kembali memihak kepada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022 menyebut para warga yang berjumlah 300 orang melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan PK MA ini juga meminta warga untuk angkat kaki dari tempat tinggal yang selama ini mereka tempati.
“Menghukum para tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara,” tulis PK Mahkamah Agung.