SuaraJabar.id - Senin malam (14/8) suasana di kawasan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat mencekam. Tembakkan gas air mata ditembakkan aparat kepolisian saat bentrok dengan warga Dago Elos.
Kerusuhan ini berawal saat warga Dago Elos yang melakukan aksi unjuk rasa pada Senin siang. Warga saat itu unjuk rasa di depan Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Kota Bandung.
Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Sekitar pukul 12:00 WIB, seperti dikutip dari siaran Tim Advokasi Dago Elos, warga bersama pihak kuasa hukum diarahkan menuju aula Reskrim Polrestabes Bandung.
Baca Juga:Dipicu Sengketa Lahan, Ini Kronologi Kerusuhan Dago Elos
Perwakilan warga yang berjumlah 4 orang dan didampingi 7 pengacara diterima oleh Kasat Reskrim Agah Sonjaya dan Kanit Ekonomi Dewa dan penyidik bernama Yudhis.
Warga kemudian meminta untuk dibuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP). Namun pihak Kasat Reskrim malah merespon dengan membuatkan Berita Acara Wawancara (BAW) yang mana bukanlah dokumen Pro Justicia.
Pukul 19:00 WIB, pihak kepolisian yang diwakili oleh Kanit Reskrim, Kanit Ekonomi dan penyidik menyampaikan ke pihak perwakilan warga bahwa mereka enggan menerima laporan warga Dago Elos.
"dengan alasan warga yang melapor tidak memiliki sertifikat tanah dan menurutnya yang berhak untuk melapor adalah warga yang memiliki sertifikat tanah. Warga dan Kuasa Hukum meminta Kasat Reskrim untuk menyampaikan alasan penolakan langsung di depan warga yang menunggu diluar," tulis pernyataan resmi Tim Advokasi Warga Dago Elos.
Namun permintaan tersebut ditolak. Sekitar pukul 19:45 WIB, salah seorang warga yang kecewa dengan putusan pihak kepolisian langsung mendatangi Kasat Reskrim.
Baca Juga:Kronologi Kerusuhan Dago Elos, Polisi Tembak Gas Air Mata dan Dobrak Rumah
Setelah warga tersebut menyampaikan protesnya langsung, kondisi berubah tegang. Kekerasan verbal diucapkan oleh salah satu anggota kepolisian bernama Rustandi.