SuaraJabar.id - Seorang guru SMP di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditangkap pihak berwajib usai ketahuan menjual aset sekolah. Aksi beraninya ini ia lakukan karena diduga kecanduan judi online.
Berdasarkan cuitan di akun @Heraloebss, guru di SMP Negeri 2 Parigi, Pangandaran ini menjual aset sekolah berupa laptop. Hasil penjualan tersebut lalu ia gunakan sebagai modal untuk judi online.
"Diduga kecanduan judi online, seorang guru di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditangkap karena menjual aset berupa laptop SMP Negeri 2 Parigi, Pangandaran" tulis @Heraloebss.
Guru SMP dengan inisial AR ini ketahuan menjual laptop sekolah tersebut ke GS. Dirinya mengaku bahwa laptop tersebut merupakan aset sekolah yang dilelang untuk kemudian akan diganti dengan set yang lebih baru nantinya.
Baca Juga:5 Hotel di Pangandaran View Pantai yang Menghadirkan Suasana Eksotik
GS yang percaya dengan pengakuan AR ini langsung saja menerima barang yang dijual olehnya. Penyelidikan kemudian dilakukan dari GS hingga diketahui bahwa pelaku dari hilangnya aset SMP Negeri 2 Parigi, Pangandaran akibat ulah AR.
Menurut keterangan dari pihak berwajib, AR menggunakan uang hasil penjualan aset sekolah tersebut karena kecanduan judi online. Sayangnya, alasan ini masih harus diselidiki lebih lanjut di persidangan nantinya.
"Uang hasil penjualan aset negara itu untuk modal judi online. Akibat ulahnya, negara rugi Rp 300 juta" tulis akun tersebut.
Karena aksi tidak bertanggung jawab ini, sekolah dan negara mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta dari total puluhan latpop yang dijual. Kini AR telah ditahan oleh pihak berwajib dan akan menjalani sidang terkait kasus tersebut.
Baca Juga:Cegah Kasus Bunuh Diri Bos J&T Terulang, Psikolog Minta Judi Online Diberantas!