SuaraJabar.id - Produsen pakaian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyambut baik setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Terbitnya Permendag 50 Tahun 2020 itu membuat platform media sosial dan e-commerce tidak bisa memfasilitasi transaksi langsung. Platform hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Larangan tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam rapat itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa, namun tidak boleh digunakan untuk transaksi dan pembayaran secara langsung.
Baca Juga:TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MC
Salah satu produsen gamis dari Soreang, Kabupaten Bandung, Indrayana, berharap dengan adanya keputusan tersebut penjualan bisa kembali normal. Pasalnya, dia merasakan langsung dampak dari adanya TikTok Shop.
Menurutnya, harga yang ditawarkan oleh penjual di TikTok Shop berbeda jauh atau bisa dikatakan di bawah standar dan sudah tidak masuk akal.
"Mudah-mudahan dengan keputusan ini pelaku UMKM penjualannya kembali normal. Saya selaku produsen gamis terkena dampak penjualan online TikTok Shop yang menjual barang dengan harga di bawah standar,"
"Saya biasa kirim gamis ke Jakarta dengan harga kisaran Rp 80-100ribu/pcs tapi saya melihat di TikTok Shop harga gamis bisa Rp35-40ribu. Sebagai produsen itu tidak masuk akal," ungkapnya kepada Suara.com, Selasa (26/09/2023).
Indrayana menuturkan, pihaknya tidak menolak adanya penjualan secara online, pasalnya saat ini teknologi sudah semakin berkembang. Hanya saja, harga yang ditawarkan seharusnya tidak jauh berbeda dengan yang ada di pasaran.
Baca Juga:Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
"Sebenarnya saya tidak menolak adanya online karena memang sekarang ini semuanya serba digital seperti e-commerce. Tapi untuk harga jual TikTok Shop jauh banget," jelasnya
Lebih lanjut Indrayana mengungkapkan, harga yang ditawarkan oleh TikTok Shop membuat penjualannya menurun drastis, bahkan bisa mencapai 80 persen. Hal itu, membuatnya harus mengurangi jumlah pekerja, lantaran gamis yang diproduksinya turut menurun.
"Dampak dari adanya TikTok Shop penjualan menurun drastis sekitar 80 persen. Bahkan belasan penjahit terpaksa saya pulangkan karena barang tidak ada yang keluar," ujarnya.
Indrayana mengaku sudah mencoba untuk membuka e-commerce dan harga yang ditawarkan pun normal seperti di pasaran atau sama seperti yang dijual di toko. Dengan demikian, penjual konvensional tidak merasa dirugikan.
"Saya juga punya akun online untuk berjualan, tapi dengan harga normal seperti di toko-toko, sehingga tidak membunuh penjualan secara konvensional, biasanya kan dari produsen ke grosir terus ke toko dan ke konsumen ada tahapannya," ucapnya.
"Sekarang banyak dari produsen langsung ke konsumen, karena persaingan ada persaingan online, tapi kan dampaknya ke toko-toko gitu sepi bahkan bisa gulung tikar," tegasnya.
Kontributor: Rahman