Dua Pria Penyuka Sesama Jenis Cabuli Anak di Bandung, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Berawal dari kenalan melalui medsos, dua pria penyuka sesama jenis mencabuli korban di kosan.

Rezza Dwi Rachmanta
Kamis, 28 September 2023 | 21:21 WIB
Dua Pria Penyuka Sesama Jenis Cabuli Anak di Bandung, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Polisi berhasil menangkap dua pria penyuka sesama jenis karena terbukti melakukan aksi pencabulan di Bandung. Pria tersebut telah melakukan aksi bejatnya kepada anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap saat korban bercerita ke ibunya. Orangtua korban lantas melapor ke polisi sehingga pihak berwenang segera melakukan penyelidikan.

Dua pria yang diamankan oleh polisi adalah AA (32) dan RK (29). Mereka terbukti bertindak cabul kepada anak berinisial D (11). Aksi tak pantas itu dilakukan sebuah kamar indekos di Gang Pukesmas, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

"Jadi orangtuanya tidak terima, ibu korban melapor, kemudian kita selidiki, dan kita tangkap dua orang AA dan RK," kata Budi di Polrestabes Bandung, Rabu 27 September 2023.

Baca Juga:Anak Pamen TNI AU Tewas Dibakar atau Bakar Diri? Ini Kata Kepala RS Polri

Budi mengungkapkan, aksi bejat pelaku berawal dari kenalan antara salah satu pelaku terhadap korban melalui platform Media Sosial (Medsos). Mereka sepakat bertemu di sebuah indekos pada Minggu 24 September 2023.‎

Polres Bandung menangkap dua pelaku penyuka sesama jenis yang melakukan pencabulan pada anak. (AyoBandung)
Polres Bandung menangkap dua pelaku penyuka sesama jenis yang melakukan pencabulan pada anak. (AyoBandung)


‎"AA kenalan melalui aplikasi, terus mereka ketemu di kosan, ternyata di kosan ada RK, kedua tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul sesama jenis berupa sodomi," ungkap Budi dilansir dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com.

Polisi masih mendalami adanya korban-korban lain dari para tersangka. Pasalnya, penyidik menemukan adanya pesan-pesan dalam ponsel tersangka yang menjurus kepada tindak asusila sesama jenis.

"Jadi ada aplikasi di ponsel, yang isinya orang-orang penyuka sesama jenis," tegasnya. Pelaku terancam hukuman berat karena bisa dipenjara hingga 15 tahun.

Budi menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 82, pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.‎ "Ancaman paling singkat 5 tajun, dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.‎

Baca Juga:Hasil Autopsi Anak Pamen TNI AU Tewas Terbakar, Ditemukan 6 Luka Tusuk di Dada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini