Kasus Pembunuhan Subang: 5 Jaksa Siap Tuntut Yosep Cs, Pakai Hukuman Maksimal?

"Ada lima JPU, mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang,"

Galih Prasetyo
Rabu, 07 Februari 2024 | 15:25 WIB
Kasus Pembunuhan Subang: 5 Jaksa Siap Tuntut Yosep Cs, Pakai Hukuman Maksimal?
Kasus Pembunuhan Subang (Instagram/PolresSubang)

Kemudian, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus atau tahap 2 di Kejari Subang dilakukan pada Selasa (6/2) bersama 240 barang bukti, seperti mobil dan sepeda motor. Setelah diserahkan, Yosep ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang dan Danu ditahan di Lapas Polda Jabar.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak itu bermula pada tanggal 18 Agustus 2021, pukul 07.00 WIB, ditemukan jenazah dua korban, yakni Tuti dan Amel, di dalam bagasi mobil dengan kondisi bersimbah darah. Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, terdapat lima orang tersangka pelaku pembunuhan, yakni M. Ramdanu, Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi. Hingga kini, hanya Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subyektifitas penyidik. [Antara]

Baca Juga:Video Kades Wiwin Komalasari Bikin Geger Publik, Pj Gubernur Jabar Buka Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak