Geger! Penampakan Anak Garuda di Gunung Halimun Salak Sukabumi

Menurut tim observasi, anak elang Jawa itu diperkirakan berusia 2 sampai 3 minggu.

Galih Prasetyo
Minggu, 02 Juni 2024 | 14:36 WIB
Geger! Penampakan Anak Garuda di Gunung Halimun Salak Sukabumi
Anak Elang Jawa yang lahir di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. [@btn_gn_halimunsalak]

SuaraJabar.id - Taman Nasional Wilayah (RPTNW) Cimantaja, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (SPTNW) III Sukabumi, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat mendapat penghuni baru yakni anak elang Jawa atau bisa dijuluki sebagai burung Garuda.

Kelahiran anak elang Jawa ini diketahui oleh petugas RPTNW saat melakukan pemantuan pada sarang yang ditemukan pada 28 Mei 2024 saat smart patrol di pohon Leungsar (Pometia pinnata) berukuran besar di salah satu blok hutan RPTNW Cimantaja.

Dari hasil observasi itu ditemukan aktivitas anak elang Jawa. Burung elang Jawa menjadi satwa kunci di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, selain Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas).

Dikutip dari Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, secara morfologi, anak Garuda ini masih memiliki bulu warna putih seperti kapas.

Baca Juga:Buka Gelar Produk Pasar Leuweung Bekasi, Bey Dorong Rutin Digelar Seminggu Sekali

Menurut tim observasi, anak elang Jawa itu diperkirakan berusia 2 sampai 3 minggu. Namun, tim belum mengetahui jenis kelamin dari anak satwa yang dianggap identik dengan lambang negara Indonesia yaitu Garuda.

Temuan ini merupakan kabar gembira karena dijumpainya individu baru yang menunjukkan populasi Elang Jawa di Taman Nasional Gunung Halimun Salak dalam kondisi baik di tengah tren populasi di alam yang cenderung menurun (IUCN, 2024).

Elang Jawa merupakan satwa yang memiliki status genting (endangered) berdasarkan IUCN Redlist databook. Jumlah populasi Elang Jawa dewasa berkisar antara 300 hingga 500 individu (IUCN assessment 2016).

Elang Jawa adalah satwa liar dilindungi menurut PermenLHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas PermenLHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca Juga:CMC 2024: Pemerintah Daerah Diminta Terapkan Ekonomi Hijau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini