Stikom Bandung Batalkan dan Tarik 233 Ijazah, Begini Reaksi Pj Gubernur Jawa Barat

Stikom Bandung memutuskan untuk membatalkan kelulusan dan menarik ijazah 233 alumni berdasarkan hasil peninjauan dari tim EKA.

Syaiful Rachman
Kamis, 16 Januari 2025 | 20:14 WIB
Stikom Bandung Batalkan dan Tarik 233 Ijazah, Begini Reaksi Pj Gubernur Jawa Barat
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

SuaraJabar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta Dinas Pendidikan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, untuk memastikan nasib dari para mahasiswa di sana agar tidak dirugikan.

Hal ini diungkapkan Bey menyusul adanya kasus pembatalan kelulusan dan penarikan kembali ijazah 233 alumni oleh Stikom Bandung.

"Nantinya mahasiswa jangan sampai dirugikan. Kami akan berkomunikasi dengan berbagai pihak, juga dengan Kopertis. Kami sudah kerja sama dengan mereka," katanya di Gedung Sate Bandung, Kamis (16/1/2025).

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama Wali Kota Bandung terpilih Muhammad Farhan memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-Pemprov Jabar
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama Wali Kota Bandung terpilih Muhammad Farhan memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-Pemprov Jabar

Lebih lanjut Bey mengungkapkan, belajar dari kasus ini mahasiswa harus lebih teliti, utamanya dalam melihat kondisi kampus yang dipilih, seperti akreditasi dan lain sebagainya, karena jangan sampai setelah adanya kejadian seperti ini baru menyadari kekurangan-kekurangan yang ada.

Baca Juga:Desak Satpol PP dan ESDM Usut Tambang Ilegal di Subang, Dedi Mulyadi: Turun ke Lapangan...Telusuri Pemiliknya!

"Kami berharap mahasiswa betul-betul meneliti lagi tentang akreditasi dan sebagainya, jangan sampai seperti ini kan dikembalikan lagi, harus ujian ulang dan sebagainya," ujar Bey dikutip ANTARA.

Mahasiswa juga diharapkan bisa lebih memperhatikan mekanisme pembelajaran dari sebuah kampus, seperti apakah nantinya hanya kuliah beberapa semester langsung lulus atau ada penawaran metode lainnya.

"Dan bertanya kepada diri sendiri, kalau cuma kuliah dua kali dalam satu semester, bisa dapat nilai kan aneh. Hal seperti itu terjadi. Jujur pada diri sendiri, jadi kuliah yang teratur," ucapnya.

Diinformasikan, Stikom Bandung memutuskan untuk melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni berdasarkan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Tim EKA menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung pada periode 2018 sampai 2023, hingga akhirnya ijazah 233 alumni itu diminta dibatalkan dan dikembalikan untuk menaati keputusan tersebut.

Baca Juga:Antisipasi PMK, Pemprov Jabar Mulai Distribusikan 52 Ribu Vaksin Ternak

"Sesuai dengan aturan pemerintah yaitu kenapa harus dibatalkan dan ditarik kembali, karena ada mekanisme atau prosedur yang belum sempurna pada saat pengeluaran ijazah itu," kata Ketua Stikom Bandung, Dedy Jamaludin Malik.

Ia mengatakan hasil dari Tim EKA ini memutuskan agar sebuah ijazah yang diterbitkan berstatus adil dengan mempertimbangkan jumlah SKS yang diambil minimal 144 SKS.

"Kedua, IPK-nya harus juga sama antara data kami dengan data di pangkalan data Dikti. Kemudian juga yang harus dilihat itu adalah apakah skripsinya dilakukan tes plagiasi atau tidak," katanya.

Kemudian, Dedy mengungkapkan faktor pembuatan ijazah yang diharuskan mencantumkan pada Penilaian Tengah Semester (PTS) akreditasi perguruan tinggi dan program studi menjadi salah satu penyebab dugaan pelanggaran yang ditemukan Dikti terhadap kampus Stikom Bandung.

"Kami baru menetapkan di situ membuat program studinya akreditasi jadi ya. Belum memenuhi aturan," ujar Deddy.

Ia menegaskan, pembatalan kelulusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan mahasiswanya kembali mengulang perkuliahan dari semester awal. Tetapi yang dibutuhkan hanya menyangkut kekurangan SKS maupun nilai akademik hingga administrasi yang terjadi pada periode tersebut.

"Dibatalkan dulu dan ditarik baru kemudian Stikom Bandung akan mengeluarkan ijazah baru apabila mahasiswa ini misalnya kekurangan dalam pembuatan skripsinya, itu ternyata ditemukan misalnya melebihi standar. Kalau mau lebih standar berarti harus diperbaiki dulu," ujarnya.

Pihak kampus hingga saat ini telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023. Deddy mengatakan dari jumlah itu, 19 ijazah dikembalikan secara sukarela dan sisanya yang masih tersimpan di bagian akademik.

"Sebanyak 55 persen ijazah masih berada di alumni dan 45 persen sudah dipegang oleh kami," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini