Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

Dalam fakta persidangan, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit Mitsubishi Pajero Sport.

Syaiful Rachman
Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:18 WIB
Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi
Suasana sidang lanjutan agenda keterangan saksi perkara korupsi gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Solemen digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi setelah menolak bantahan atau eksepsi terdakwa Soleman pada sidang sebelumnya.

Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan 30 saksi yang telah dimintai keterangan dan dimasukkan ke dalam berkas acara pemeriksaan baik saat tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini secara bertahap.

Puluhan saksi termasuk ahli tersebut berasal dari beragam profesi mulai dari ahli pidana dan ahli dari Peruri, aparatur sipil negara, oknum DPRD, kuasa hukum terlapor hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Diketahui Soleman (SL) ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Bekasi Ganti Pimpinan yang Terjerat Kasus Korupsi

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua, pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.

Baca Juga:Tingkatkan Kualitas Lingkungan, Pemkab Bekasi Tata Ulang TPA Burangkeng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini