Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

Dalam fakta persidangan, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit Mitsubishi Pajero Sport.

Syaiful Rachman
Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:18 WIB
Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi
Suasana sidang lanjutan agenda keterangan saksi perkara korupsi gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Solemen digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua, pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Bekasi Ganti Pimpinan yang Terjerat Kasus Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini