Getok Tarif dan Gunakan Karcis Stadion GBLA, Juru Parkir Liar di Masjid Al Jabbar Bandung Diamankan

Dishub Kota Bandung amankan empat juru parkir liar di Masjid Al Jabbar

Syaiful Rachman
Selasa, 28 Januari 2025 | 18:35 WIB
Getok Tarif dan Gunakan Karcis Stadion GBLA, Juru Parkir Liar di Masjid Al Jabbar Bandung Diamankan
Masjid Al Jabbar. (Suara.com/Dini Afrianti)

SuaraJabar.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengamankan empat juru parkir liar yang kedapatan melakukan pungutan liar di kawasan Masjid Raya Al Jabbar Bandung, Jawa Barat, pada masa libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan pelaku ke Saber Pungli Jabar karena terbukti melakukan getok parkir dengan tarif yang tidak wajar.

"Mereka melakukan pungli getok parkir Rp10 ribu di samping Masjid Al Jabbar. Total ada empat orang juru parkir liar yang kami tindak dan langsung diamankan Saber Pungli Jabar," kata Asep di Bandung, Selasa (28/1/2025).

Untuk tarif parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, kata dia, kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp5 ribu per jam dan roda dua hanya Rp3 ribu per jam.

Baca Juga:176 Titik Tambang Ilegal Ditemukan di Jawa Barat, Pemerintah Tindak Tegas

Situasi di Masjid Raya Aljabbar di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan
Situasi di Masjid Raya Aljabbar di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan

Selain tarifnya tidak sesuai dengan perwal, lanjut dia, pelaku getok parkir tersebut menggunakan karcis yang tidak semestinya untuk memungut tarif parkir di kawasan Masjid Al Jabbar.

"Karcis yang digunakan itu untuk dipakai di Stadion GBLA, tetapi dimanfaatkan di Al Jabbar. Bahkan, karcis itu seharusnya dipakai pada bulan Agustus, tetapi baru dimanfaatkan lagi kemarin," katanya dilansir ANTARA.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan dengan menerjunkan personel di berbagai titik guna mengantisipasi adanya praktik parkir liar di Kota Bandung.

Asep telah menginstruksikan personelnya untuk memberikan penyuluhan tentang aturan tarif parkir kepada juru parkir resmi Dishub Kota Bandung.

"Kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan menoleransi tindakan praktik parkir liar oleh juru parkir resmi dari Dishub Kota Bandung," kata Asep.

Baca Juga:Satpol PP Bandung Bakal Terjunkan Ratusan Personel untuk Amankan Libur Isra Miraj-Imlek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini