Pemkab Karawang: Tak Ada Lagi Pungutan Liar di Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengeluarkan Instruksi yang melarang pungutan liar dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah.

Syaiful Rachman
Rabu, 12 Februari 2025 | 18:56 WIB
Pemkab Karawang: Tak Ada Lagi Pungutan Liar di Sekolah
Kegiatan belajar mengajar di sekolah. ANTARA/Ali Khumaini

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar menegaskan larangan pungutan liar dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang ditujukan kepada para pemangku kebijakan di sektor pendidikan.

"Instruksi Bupati sudah jelas. Tidak ada lagi pungutan atas nama apapun dan dalam bentuk apapun," kata Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Rabu (12/2/2025).

Hal tersebut disampaikan menyusul maraknya kabar pungutan liar di sekolah yang terekam dalam sejumlah platform media sosial di wilayah Karawang.

Instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang melarang pungutan liar dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah, termasuk buku pelajaran dan lembar kerja siswa (LKS) itu bernomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.

Baca Juga:Puluhan Puskesmas di Bekasi Siap Layani Program Cek Kesehatan Gratis

Dalam surat instruksi tersebut, pihak sekolah dilarang menjual atau mengarahkan siswa untuk membeli LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah.

Begitu juga pungutan kepada siswa yang biasa "dibungkus" dengan iuran atau sumbangan dengan nominal tertentu, itu juga masuk kategori hal yang tidak diperbolehkan.

Melalui instruksi itu, bupati menegaskan larangan pihak sekolah untuk mengoordinir, memotong, atau menarik pungutan terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Dalam instruksi itu juga disebutkan agar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang diminta melakukan pengawasan ketat di seluruh satuan pendidikan.

Disebutkan pula dalam surat instruksi itu, masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan. Kemudian jika menemukan adanya pelanggaran atau pungutan liar di lingkungan sekolah, masyarakat bisa melaporkan ke Tim Saber Pungli Karawang melalui Inspektorat Pembantu Khusus.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Siap Bantu Penyelesaian Kendala PDSS di SMAN 7 Cirebon, Dukung Tambahan Honor Bagi Operator

Sekda mengatakan bahwa dikeluarkannya surat instruksi bupati itu merupakan bagian dari bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Karawang.

Melalui kebijakan itu diharapkan sektor pendidikan di Karawang menjadi lebih transparan, inklusif dan tidak lagi membebani siswa serta orang tua dengan biaya tambahan yang tidak semestinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak