SuaraJabar.id - Pagar laut di area reklamasi perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kembali dibongkar setelah sehari terhenti diduga akibat pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap pengawas dan mandor pada proyek pembongkaran dimaksud.
Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) Deolipa Yumara mengakui bahwa pembongkaran pagar bambu sepanjang total 3,3 kilometer itu sempat dihentikan kemarin.
"Kemarin ada kendala teknis aja, lanjut kok hari ini," katanya di Kabupaten Bekasi, Jumat (14/2/2025).
![Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/11/63930-pagar-laut-pagar-laut-bekasi-pagar-laut-bekasi-dibongkar.jpg)
Dia mengatakan teknis pembongkaran pagar laut berbahan bambu tersebut tetap menggunakan alat berat dan saat ini telah mencapai sepanjang 2,5 kilometer.
Baca Juga:Pembunuh Wanita di Kampung Cikoronjo Ditangkap Polisi, Motifnya Kesal Ditagih Utang
"Sudah sekitar 2,5 kilometer dan tetap menggunakan alat berat. Pekerjaan meliputi pembongkaran dan perapihan atau penataan ulang," jelasnya dikutip ANTARA.
Pihaknya menargetkan pengerjaan tersebut bakal rampung pada Senin, 17 Februari 2025 mendatang. "Target selesai Senin, perkiraan sisa 800-an meter. Harapannya agar menjadi seperti sedia kala," katanya.
Sehari sebelumnya, salah satu nelayan setempat bernama Satim yang diberdayakan untuk bekerja membantu pencabutan pagar bambu di perairan tersebut menyatakan jika aktivitas pembongkaran pagar dihentikan.
"Kerjaan sementara ini off dulu karena belum ada perintah dari atasan," kata Satim.
Ia mengatakan penghentian sementara aktivitas dimaksud dikarenakan pengawas proyek berikut mandor pekerjaan pembongkaran pagar laut sedang memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Sembilan TPA Sampah Ilegal Disegel Pemkab Bekasi
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan permasalahan pagar laut yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Iya benar, pengawas dan mandor lagi dipanggil Kapolda untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut ini," kata dia.