Pembunuh Wanita di Kampung Cikoronjo Ditangkap Polisi, Motifnya Kesal Ditagih Utang

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Syaiful Rachman
Rabu, 05 Februari 2025 | 15:13 WIB
Pembunuh Wanita di Kampung Cikoronjo Ditangkap Polisi, Motifnya Kesal Ditagih Utang
Ilustrasi pembunuhan. (unsplash)

SuaraJabar.id - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pembunuhan berinisial S terhadap seorang wanita berinisial SP yang terjadi di Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/2/2025).

"Pelaku sudah diamankan, untuk motifnya tersangka kesal karena ditagih utangnya sedangkan tersangka tidak bisa membayar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Dia menjelaskan kasus ini bermula saat korban yang merupakan karyawan sebuah koperasi menagih utang kepada tersangka sebesar Rp3 juta lantaran tidak kunjung dibayar.

"Pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih uang cicilan dari koperasi yang sudah tidak dibayarkan oleh pelaku selama satu bulan. Namun, pelaku tidak bisa membayar karena tidak ada uang," katanya dikutip ANTARA.

Baca Juga:Pagar Laut Bekasi Memiliki SHGB Seluas 581 Hektare, Nusron Wahid: Ini Malah Jauh Lebih Besar dari Kohod Tangerang

Kemudian, korban tetap menunggu dan meminta pelaku untuk segera membayarkan karena sudah lewat jatuh tempo.

"Namun, karena merasa tertekan dan bingung kemudian pelaku mencekik korban dari arah belakang dan menarik korban ke dalam rumah pelaku," ujarnya.

Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku meletakkan mayat korban di pinggir tembok kamar rumah pelaku dengan posisi korban telungkup, tangan ke depan terikat dan ditutupi kasur.

"Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB teman-teman korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan korban. Namun, pelaku menjawab tidak tahu dan korban sudah pergi," ucapnya.

Sekitar jam 00.00 WIB, tambah Onkoseno, ibu korban beserta ketua RT dan warga sekitar mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan korban, namun pelaku gugup dan melarikan diri ke rumah mertuanya dan langsung diamankan.

Baca Juga:Polisi Bongkar Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Sentul, Barang Bukti Satu Ton

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak