Pria Sukabumi Mengaku Dibegal, Uang Setoran Rokok Rp504 Juta Raib

Korban dipepet dan ditendang oleh pelaku hingga terjatuh di area pemakaman.

Syaiful Rachman
Kamis, 06 Maret 2025 | 15:27 WIB
Pria Sukabumi Mengaku Dibegal, Uang Setoran Rokok Rp504 Juta Raib
Polisi bersama korban begal E (46 tahun) saat memerika TKP di jalan Taman Bahagia, Kota Sukabumi, Rabu (5/3/2025) | Foto : Istimewa

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial E (46 tahun), karyawan PT Sinar Mitra, mengaku menjadi korban pembegalan setelah mengambil uang setoran rokok sebesar Rp504 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami dua luka bacok.

"Saat korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor usai mengambil uang setoran dari kios sembako korban mengaku dibuntuti dari belakang oleh orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih tidak menggunakan plat nomor," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPTU Astuti Setyaningsih, Rabu (5/3/2025).

Peristiwa dugaan pembegalan terjadi di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban mengaku dipepet dan ditendang oleh pelaku hingga terjatuh di area pemakaman. Pelaku kemudian merampas tas ransel berisi uang Rp504 juta dan ponsel korban.

Baca Juga:5 Amalan Sederhana yang Berdampak Luar Biasa Pada Jiwa dan Juga Bernilai Besar di Bulan Ramadan

"Tepatnya di area pemakaman, korban di pepet dan di tendang kemudian korban jatuh tersungkur ke sebelah kiri trotoar kemudian pelaku langsung merampas tas ransel yang berisi uang kurang lebih Rp.504.000.000," jelas Astuti dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.

Uang tersebut merupakan hasil setoran dari toko-toko di Sukabumi. Setelah merampas tas, pelaku membacok korban dengan senjata tajam di bagian tangan dan paha kiri.

"Uang itu merupakan uang setoran dari toko-toko dan satu buah hand phone (milik korban), selanjutnya pelaku membacokan senjata tajam ke arah lengan sebelah kanan dan paha sebelah kiri korban," tambahnya.

Polisi sedang melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini.

"Selebihnya masih dilakukan penyelidikan, kami juga memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian," pungkas Astuti.

Baca Juga:Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Ketentuan Bayar Fidyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak