Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Kemacetan di Jalur Pasar Cipanas, Pemkab Cianjur Relokasi PKL

Sementara itu rute angkot juga dikembalikan ke belakang pasar.

Syaiful Rachman
Selasa, 25 Maret 2025 | 04:14 WIB
Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Kemacetan di Jalur Pasar Cipanas, Pemkab Cianjur Relokasi PKL
Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dr Wahyu didampingi Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha saat melakukan penertiban di sepanjang Jalan Raya Cipanas, Senin (24/3/2025). ANTARA/Ahmad Fikri

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur Pasar Cipanas ke tanah desa dan mengembalikan rute angkutan kota ke belakang pasar guna antisipasi macet selama mudik lebaran 2025.

Bupati Cianjur dr Wahyu di Cianjur Senin (24/3/2025), mengatakan pihaknya langsung melakukan pembahasan bersama dinas dan kepolisian terkait masalah kemacetan yang dikomentari langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat melintas di depan Pasar Cipanas.

“Kami langsung rapat gabungan untuk menentukan solusi jangka pendek dan jangka panjang terkait masalah yang menyebabkan kemacetan di depan Pasar Cipanas, dimana PKL akan direlokasi sementara dan jalur angkot kembali ke belakang pasar," kata Wahyu dikutip ANTARA.

Para PKL akan direlokasi ke lahan kosong milik Desa Cipanas, dimana lahan tersebut dapat menampung mereka untuk berjualan sementara sambil menunggu lokasi yang cocok tidak lagi di pinggir jalan di sepanjang jalur Pasar Cipanas.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2025: Polisi Optimalkan Pengamanan Jalur Mudik Lintas Gentong Tasikmalaya

Sedangkan angkot akan dikembalikan ke jalur samping istana tembus ke jalan Balakang, Cipanas, sehingga tidak ada lagi yang melintas atau berhenti di depan pasar yang selama ini menjadi penyebab kemacetan terutama saat akhir pekan dan musim mudi lebaran.

"Mulai malam ini (Senin) jalur di depan Pasar Cipanas sudah steril dari PKL serta angkot yang berhenti sembarangan, penertiban tersebut sudah disepakati semua pihak termasuk pedagang dan sopir angkot, sehingga saat mudik tidak ada kemacetan," katanya.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam penanganan kemacetan di jalur Puncak tepatnya di depan Pasar Cipanas dengan menempatkan anggota Polres Cianjur setiap harinya.

Bahkan sejak jauh hari, pihaknya sudah meminta pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang jalur Cipanas, termasuk mengembalikan jalur angkot ke belakang pasar agar tidak menyebabkan kemacetan terutama saat akhir pekan.

“Kami akan membantu untuk menangani permasalahan ini, agar kemacetan parah tidak selalu terjadi di sepanjang jalur Puncak terutama di depan Pasar Cipanas, kami siagakan petugas setiap hari untuk mengatur kelancaran arus," katanya.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2025: Arus Kendaraan di Jalur Selatan Jawa Barat Lintas Garut Masih Normal

Seperti diberitakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kemacetan di Jalur Puncak tepatnya di depan Pasar Cipanas, dia menyayangkan pemberlakuan rekayasa lalulintas di lajur kanan akibat lajur kiri yang dijadikan tempat berhenti angkot dan lokasi berjualan PKL.

Dia meminta petugas untuk menertibkan angkot yang menjadikan jalan sebagai tempat parkir sehingga hak para pengguna jalan lainnya terganggu. “Kami minta untuk ditertibkan karena kami pengguna jalan merasa haknya diambil,” katanya.

Antisipasi Laka Lantas, Polres Garut Larang Truk Tambang Beroperasi

Kepolisian Resor Garut melarang truk pengangkut hasil tambang dan galian beroperasi mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025 untuk menjaga kelancaran dan keselamatan di jalur mudik wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan diminta tidak beroperasi selama kegiatan Operasi Ketupat Lodaya atau libur Lebaran tahun 2025," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Senin (24/3/2025).

Ia menyebutkan larangan operasional kendaraan barang pada momentum operasi pengamanan Lebaran 2025 merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan kepolisian.

Aturan itu, kata dia, melarang angkutan barang sumbu tiga maupun lebih, atau gandengan termasuk angkutan barang hasil galian, tambang, dan bahan bangunan beroperasi di jalan raya karena akan mengganggu laju kendaraan pemudik.

"Khususnya yang tidak diperbolehkan yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan," katanya.

Ia menyampaikan, larangan itu berlaku mulai Senin 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 pukul 24.00 WIB di seluruh daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Garut.

Polres Garut, lanjut dia, sudah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut dan memberikan peringatan kepada sopir maupun perusahaan pemilik truk angkutan barang bukan pangan agar tidak beroperasi di jalan raya.

"Sudah diterbitkan bahwa sudah dilarang mulai dari Senin pukul 00.00 sampai Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, mohon kepada 'driver' dan pemilik kendaraan untuk mematuhinya," kata Aang.

Ia menyampaikan dalam aturan itu ada pengecualian untuk kendaraan truk angkutan barang kebutuhan pangan pokok, bahan bakar minyak maupun gas, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak.

Selanjutnya kendaraan truk pengantaran uang, truk untuk penanganan bencana alam, dan truk yang mengangkut sepeda motor pemudik diperbolehkan beroperasi.

Jika di lapangan ditemukan kendaraan yang tidak dikecualikan masih beroperasi di jalur mudik, kata Aang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang.

"Akan kami lakukan penegakan hukum dengan tilang," katanya.

Ia menambahkan larangan operasi kendaraan angkutan barang tersebut untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas kendaraan dan mengantisipasi kejadian kecelakaan lalu lintas di jalur mudik.

"Memang ini mengantisipasi terjadinya laka lantas, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini