Pertama, prosedur dilakukan untuk tujuan yang tidak melanggar syariat Islam.
Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Ketiga, terdapat jaminan medis bahwa fungsi reproduksi dapat pulih melalui rekanalisasi.
"Syarat keempat, prosedur ini tidak menimbulkan mudharat bagi pelaku. Kelima, vasektomi tidak boleh menjadi bagian dari program kontrasepsi mantap," jelas Abdul.
Baca Juga:Perjuangan Bocah SMP Rawat Ayah Sakit Hingga Meninggal, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Menyentuh
Menurutnya dengan vasektomi ada kemungkinan rekanalisasi pascavasektomi, tetapi ia menilai tidak ada jaminan 100 persen bahwa fungsi reproduksi akan kembali normal.
MUI meminta agar vasektomi tidak dikampanyekan pemerintah secara terbuka atau massal.
"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam menyosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang tinggi dan potensi kegagalannya," tambahnya.
Ditekankan oleh MUI bahwa kontrasepsi dalam islam tujuannya adalah untuk mengatur kelahiran (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (tahdid al-nasl), apalagi dijadikan dalih untuk gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.
MUI lebih mengingatkan akan pentingnya edukasi masyarakat dalam membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan berkualitas serta menyiapkan generasi penerus bangsa.
Baca Juga:Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
Vasektomi ala Dedi Mulyadi