SuaraJabar.id - Sebagai antisipasi kondisi keamanan, setelah dalam beberapa hari terakhir terjadi aksi demonstrasi di berbagai daerah yang berakhir anarkis, termasuk di Bandung.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh kampus ITB, baik di Kampus Bandung, Jakarta, Cirebon maupun Jatinangor.
"Kebijakan ini, dengan mempertimbangkan situasi terakhir terkait keamanan dan kenyamanan dalam berkegiatan akademik," kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof Irwan Meilano di Bandung, Minggu 31 Agustus 2025.
Ketentuan tersebut dikeluarkan ITB dalam Surat Edaran Nomor 1048/IT1.B04/DA/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Lingkungan ITB pada Pekan Pertama Perkuliahan, Periode 1-5 September 2025.
Baca Juga:Pilu! Satpam DPRD Cirebon Histeris Motor Ludes Dibakar: "Saya Hanya Bekerja Pak!"
"Pelaksanaan pembelajaran dengan mode daring (online) diharapkan tetap memperhatikan ketercapaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) dan ketercapaian pembelajaran lulusan (CPL) secara efektif," ujat Irwan.
Menurutnya, kebijakan ini akan terus-menerus dievaluasi, dan akan diubah bila diperlukan.
"Diharapkan seluruh sivitas tetap dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan dalam berkegiatan," ucap Irwan.
Demonstrasi di beberapa daerah di Indonesia dalam beberapa hari terakhir berakhir ricuh. Di Bandung, sedikitnya bangunan yang terdiri atas aset MPR RI di Jalan Diponegoro.
Rumah makan Sambara, satu rumah warga di Jalan Gempol, serta dua kantor bank di Jalan Ir H Djuanda, Gedung DPRD Jabar, 10 motor dan warung makan lainnya mengalami kerusakan.
Baca Juga:Daftar Kerusakan Demo Bandung: Cagar Budaya Hangus, Restoran Ikonik Ludes - Wajah Kota yang Terluka