Terbongkar! 3 Biang Kerok di Balik Anggaran Jumbo Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut adalah tiga 'biang kerok' utama Anggaran Jumbo Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang perlu Anda ketahui

Andi Ahmad S
Jum'at, 12 September 2025 | 23:33 WIB
Terbongkar! 3 Biang Kerok di Balik Anggaran Jumbo Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Podcast Akbar Faizal Uncensored. [YouTube]
Baca 10 detik
  • Evaluasi Terbuka Namun Keputusan di Tangan Gubernur
  • Anggaran Berdasarkan Aturan dan Warisan Kebijakan
  • Pembelaan Terhadap Anggaran Besar

SuaraJabar.id - Anggaran Gubernur Jawa Barat sebesar Rp33,2 miliar menjadi buah bibir. Namun, di balik angka fantastis itu, ada sejumlah fakta kunci yang menjelaskan asal-usulnya.

Berikut adalah tiga 'biang kerok' utama Anggaran Jumbo Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang perlu Anda ketahui:

1. Bukan Angka Ajaib, Tapi Rumus 0,15% dari PAD Jumbo**

Dana operasional Gubernur yang mencapai Rp28,8 miliar bukanlah angka yang ditentukan sembarangan.

Baca Juga:Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil

Menurut Sekda Jabar, nilai tersebut muncul dari formula resmi, yaitu 0,15% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.
Dengan PAD yang diproyeksikan mencapai Rp19 triliun, angka fantastis tersebut adalah hasil matematis yang sesuai aturan.

2. Aturan 'Warisan' dari Era Gubernur Ridwan Kamil

Kebijakan anggaran fantastis ini bukanlah aturan baru yang dibuat oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Payung hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021.
Artinya, aturan yang menjadi dasar perhitungan dana operasional jumbo ini telah diteken dan berlaku sejak era kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil.

Pemerintahan saat ini hanya melanjutkan regulasi yang sudah diwariskan.

Baca Juga:Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...

3. Dalih Resmi: Dana 'Marwah' untuk Bantuan Darurat

Menurut Pemprov Jabar, dana operasional raksasa ini memiliki tujuan mulia.

Secara resmi, dana ini dialokasikan untuk menjaga "marwah" (kehormatan dan wibawa) kepala daerah.

Selain itu, dana ini berfungsi sebagai "dana taktis" yang bisa digunakan langsung oleh gubernur untuk memberikan bantuan darurat kepada masyarakat seperti santunan rumah roboh tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang dan berbelit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak