-
Tawuran di Cikarang Utara merenggut dua nyawa remaja (15 tahun) dan melukai empat lainnya.
-
Tawuran maut dipicu saling tantang di media sosial. Tiga pelaku utama dijerat Pasal 170 KUHP.
-
Orang tua diimbau ketat awasi anak, terutama penggunaan medsos setelah pukul 18.00 WIB untuk cegah tawuran.
Selain dua korban meninggal, empat remaja lain juga dilaporkan mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Polisi masih terus melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti dari aksi tawuran maut ini.
"Dua nama lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman," tambah Agta.
Selain dua pelajar yang sudah diamankan, dengan satu di antaranya (inisial R) berstatus anak berhadapan dengan hukum, satu dari dua pelaku lain juga dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam.
Dalam kesempatan ini, Agta Bhuana Putra juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
Baca Juga:Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka: Bertahun-Tahun Cabuli Anak Angkat & Keponakan
"Kebanyakan aksi tawuran ini berawal dari saling tantang di media sosial. Kami berharap orang tua lebih aktif memeriksa keberadaan anak-anaknya, terutama jika mereka masih berada di luar rumah setelah pukul 18.00 WIB," tegasnya.
Peringatan ini sangat relevan. Di era digital ini, pengawasan orang tua tidak hanya terbatas pada dunia nyata, tetapi juga harus merambah dunia maya.
Memahami pergaulan anak, memantau penggunaan media sosial, dan membangun komunikasi yang terbuka adalah kunci untuk mencegah mereka terjerumus dalam lingkaran kekerasan seperti tawuran ini.
Tragedi di Cikarang Utara adalah alarm keras bahwa kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi muda dari bahaya kekerasan dan pengaruh negatif.
Baca Juga:4 Fakta Miris di Balik Korupsi Berjamaah Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi