-
Oknum ASN terlapor perselingkuhan di Bogor lolos dari sanksi. Ia bahkan mendapat promosi jabatan, yang menunjukkan kinerja buruk dan integritas sistem penilaian ASN dipertanyakan.
-
Oknum ASN menghindari perceraian istri sah demi tidak wajib memberi 1/3 gajinya sebagai nafkah, padahal ia telah menikah siri. Ini melanggar aturan berat disiplin ASN.
-
Dampak kasus ini tidak hanya materi, tetapi juga menyebabkan trauma mental mendalam bagi D dan keluarga korban. Sementara, oknum terlapor bebas bepergian ke luar pulau.
"Jadi kalau dampaknya ke mental aja sih ka, trauma juga ya, semua kejadian yang udah terjadi diliat sama ade juga," ungkapnya.
Selama ini, nafkah keluarga pun seringkali diabaikan oleh S, memaksa istri sah untuk banting tulang sendiri.
"Kemudian, kalau ke arah materil karena jarang pulang kan kalau misalnya minta uang atau kebutuhan lainnya kita ngandelin dari mamah juga," pungkasnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga:Pakar IPB Bongkar Penyebab Cuaca Horor Hantam Sumatera