- Kuasa hukum Bahar bin Smith melaporkan Fitri, istri korban pengeroyokan, ke Polres Bogor atas keterangan bohong.
- Laporan tersebut didasarkan dugaan Fitri mengklaim melihat langsung pengeroyokan yang mustahil terjadi karena pemisahan jamaah.
- Fitri terancam pasal berlapis UU ITE dan KUHP terkait penyebaran berita bohong yang dapat mengubah arah kasus pengeroyokan.
3. Klaim Trauma yang Juga Dipertanyakan
Selain klaim melihat langsung kejadian, Fitri juga menyampaikan bahwa ia trauma akibat insiden tersebut.
Ichwan Tuankotta juga mempertanyakan validitas klaim trauma ini, mengingat bantahan mengenai kemampuannya melihat langsung kejadian.
"Jadi disini disampaikan dia bahwa melihat langsung kejadiannya dan dia trauma. Nah ini lah yang kita laporkan," lanjut Ichwan.
Baca Juga:Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
4. Dijerat Pasal Berlapis: UU ITE dan KUHP Menanti
Laporan yang diajukan pihak Bahar bin Smith ini tidak main-main. Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa Fitri dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal 263 serta 264 KUHP tentang berita bohong.
Pasal 28 UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerugian, sementara Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian.
5. Potensi Mengubah Arah Kasus Pengeroyokan Sebelumnya
Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap proses hukum yang sedang berjalan atau akan berjalan terkait insiden pengeroyokan Ridha.
Baca Juga:Fakta-fakta di Balik Video Viral Pengeroyokan Guru: Ada Tantangan Duel Jantan Saat Jam Istirahat
Jika terbukti bahwa Fitri memberikan keterangan bohong, hal itu tidak hanya akan menjeratnya secara hukum, tetapi juga dapat merusak kredibilitas kesaksian dalam persidangan.