- Fahira Idris mengutuk keras kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung selama tiga tahun terakhir.
- Fahira mendesak Polda Jawa Barat segera menangkap pelaku dan menerapkan pasal berlapis guna menjamin hukuman yang sangat berat.
- Negara diminta memberikan pemulihan medis, perlindungan korban, serta pengawasan independen untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan ekstrem tersebut.
SuaraJabar.id - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga dikenal sebagai aktivis perlindungan perempuan, Fahira Idris, mengutuk keras kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan di Bandung.
Fahira menegaskan bahwa kasus yang berlangsung selama hampir tiga tahun ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa keji.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/6/2026), Fahira mendesak agar penegak hukum tidak menyederhanakan perkara ini sebagai penganiayaan biasa, melainkan harus diusut secara menyeluruh dengan perspektif perlindungan korban.
“Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” tegas Fahira Idris.
Baca Juga:Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan
7 Langkah Mendesak Penanganan Kasus Penyekapan Bandung
Sebagai upaya memastikan keadilan bagi korban, Fahira Idris memaparkan tujuh langkah strategis yang harus segera diambil oleh seluruh pemangku kepentingan:
1. Kejar dan Tangkap Terduga Pelaku Segera
Fahira meminta Polda Jawa Barat menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas utama.
Keberadaan pelaku yang masih bebas dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, hingga memberikan rasa tidak aman bagi keluarga korban.
2. Penerapan Pasal Berlapis.
Baca Juga:Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
Penyidikan tidak boleh terpaku pada satu pasal saja. Fahira mendorong penggunaan pasal berlapis yang mencakup perampasan kemerdekaan, penyekapan, penyiksaan, hingga penguasaan dokumen pribadi.
“Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) wajib digunakan untuk memperkuat jeratan hukum,” ujarnya.
3. Koordinasi Intensif Kejaksaan dan Penyidik
Fahira mendesak kejaksaan mengawal perkara sejak dini agar dakwaan yang disusun komprehensif. Tuntutan jaksa harus mencerminkan beratnya penderitaan fisik dan psikis yang dialami korban selama bertahun-tahun.
4. Persidangan Berperspektif Korban
Pengadilan harus menjamin martabat korban tetap terjaga selama proses hukum. “Proses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang yang kembali melukai,” tegas Fahira.