- Pemerintah Kota Bandung menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Balai Kota Bandung pada Rabu, 29 Juli 2026.
- Objek hibah yang dialihkan mencakup tanah, konstruksi, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas.
- Pembongkaran total Teras Cihampelas akan dilakukan melalui lelang terbuka yang memberikan nilai ekonomi kepada pihak pemerintah provinsi.
SuaraJabar.id - Aset Jalan Cihampelas resmi dihibahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) berlangsung di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan objek hibah dari Pemkot Bandung kepada Pemprov Jabar meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas.
Lebih lanjut Farhan menuturkan, pengalihan aset itu dilakukan setelah ruas Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 30 Juni 2026.
"Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Farhan.
Baca Juga:Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
Farhan menuturkan, proses hibah telah memenuhi seluruh ketentuan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, termasuk dokumen permohonan, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti.
Setelah aset resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses pembongkaran Teras Cihampelas menurut Farhan akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.
Selain itu, Farhan mengatakan perusahaan yang memenangkan lelang bukan menerima anggaran pembongkaran, justru harus memberikan nilai ekonomi kepada Pemprov Jabar sebagai bagian dari proses pemanfaatan aset.
"Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi," jelasnya.
Keputusan tersebut menurut Farhan merupakan hasil dari diskusi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca Juga:Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut
Farhan mengakui, selama ini Teras Cihampelas tidak pernah memiliki posisi yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang.
"Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan," ungkapnya.
"Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus," jelasnya.
Pemkot Bandung sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, hasil konsultasi tersebut mekanisme lelang pembongkaran dinilai menjadi cara paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.
Farhan menegaskan meski aset telah dihibahkan, namun manfaat terbesar yang akan diterima Kota Bandung adalah penataan kawasan yang lebih baik.