- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan geram mengetahui sepuluh pohon tua di Jalan Riau diduga ditebang tanpa izin pada awal Juli 2026.
- Pemkot Bandung menyegel lokasi kejadian serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menyelidiki pelaku penebangan ilegal tersebut.
- Muhammad Farhan memastikan kasus perusakan lingkungan ini akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk diproses hukum.
SuaraJabar.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, garam ketika mengetahui 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung, diduga ditebang tanpa izin.
Farhan memastikan akan mengambil sikap tegas dan memastikan kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum serta dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, saat meninjau langsung ke lokasi ia juga memerintahkan penyegelan terhadap area tempat pohon-pohon tersebut ditebang.
Penebangan pohon tersebut menurutnya, diduga melanggar berbagai ketentuan yang berlaku baik di tingkat Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Baca Juga:Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat," kata Farhan, Jumat (31/7/2026).
Lebih lanjut Farhan mengatakan, dugaan pelanggaran ini tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga melanggar surat edaran Pemprov Jabar mengenai moratorium penebangan pohon.
Sehingga, Farhan menilai kasus ini dinilai berpotensi sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan," tegasnya.
Farah menuturkan, bahwa pohon-pohon tersebut berusia cukup tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh dan bagian dari ekosistem perkotaan.
Baca Juga:Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
Sehingga, saat mengetahui kondisi pohon-pohon tersebut telah ditebang, Farhan merasa geram dan akan mengambil sikap tegas.
“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Penebangan pohon tersebut diduga dilakukan pada 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari. Hal itu, berdasarkan informasi sementara yang didapatkan.
Menurut saksi mata, penebangan pohon dilakukan oleh orang yang mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas. Meski demikian, identitas mereka masih dalam proses penyelidikan.
Pemkot Bandung menurutnya, akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi yang ada di sekitar lokasi untuk mengungkap kasus ini.
“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat," jelasnya.