- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan geram mengetahui sepuluh pohon tua di Jalan Riau diduga ditebang tanpa izin pada awal Juli 2026.
- Pemkot Bandung menyegel lokasi kejadian serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menyelidiki pelaku penebangan ilegal tersebut.
- Muhammad Farhan memastikan kasus perusakan lingkungan ini akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk diproses hukum.
Farhan juga menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung untuk menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi foto, kronologi, dan bukti pendukung lainnya.
“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia jaga meminta masyarakat untuk berperan aktif termasuk aparat kewilayahan dan Linmas. Jika menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan, maka segera melaporkan agar bisa ditindaklanjuti lebih cepat.
Kontributor : Rahman
Baca Juga:Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman