Baca 10 detik
- Satreskrim Polres Sukabumi menangkap guru ngaji berinisial AC di Kabupaten Lebak pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026.
- Penangkapan dilakukan setelah korban berusia 15 tahun melaporkan dugaan pencabulan dengan iming-iming kelancaran rezeki kepada pihak keluarga.
- Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
"Kami melakukan koordinasi terkait rehabilitasi mental korban agar trauma yang dialami dapat segera ditangani dan mencegah dampak berkepanjangan," pungkas Dudi.