- Yayasan Garuda Muda Dharmagati melaporkan dugaan KKN dan penyalahgunaan wewenang di Kemendikdasmen kepada aparat penegak hukum di Jakarta pada Kamis (24/9/2026).
- Laporan tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan pejabat, pengondisian merek pengadaan smartboard, serta masalah digitalisasi sekolah tahun anggaran 2025.
- YGMD meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik barang, dan penyelidikan menyeluruh.
SuaraJabar.id - Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada aparat penegak hukum (APH) di Jakarta.
Ketua Pembina YGMD, Amin Dwi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari upaya lembaganya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
Menurut Amin, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait proses perencanaan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikdasmen.
“Laporan ini kami sampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional terhadap berbagai indikasi yang kami temukan. Jika memang ada pelanggaran hukum, harus diproses sesuai ketentuan,” ujar Amin dalam pesan yang diterima SuaraJabar.id, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga:Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
Salah satu hal yang dilaporkan YGMD adalah dugaan konflik kepentingan dan nepotisme dalam penempatan sejumlah posisi strategis di lingkungan Kemendikdasmen.
YGMD menilai terdapat dugaan hubungan kekeluargaan antara sejumlah pejabat yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut karena berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan maupun kebijakan pengadaan.
Amin menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan Didik Suhardi yang disebut sebagai Stafsus Menteri dan Gogot Suharwoto yang disebut menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.
“Yang kami persoalkan adalah potensi konflik kepentingannya. Apakah hubungan tersebut kemudian memengaruhi proses pengambilan kebijakan atau pengadaan, itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum,” kata Amin.
YGMD juga menyoroti pengadaan perangkat Interactive Flat Panel (IFP) atau smartboard pada Tahun Anggaran (TA) 2025 dan 2026.
Baca Juga:BRI Perbarui Qlola, Hadirkan Pengalaman Digital yang Lebih Terintegrasi untuk Bisnis
Menurut Amin, pengadaan perangkat tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena pihaknya menduga terdapat penggunaan spesifikasi atau merek tertentu yang berpotensi membatasi persaingan dalam proses pengadaan.
Nilai pengadaan yang disebut mencapai triliunan rupiah itu juga dinilai perlu diaudit untuk memastikan kewajaran harga serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Karena nilainya sangat besar, maka prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi dan kewajaran harga harus benar-benar dipastikan. Kami meminta dilakukan audit investigatif untuk mengetahui apakah terdapat potensi kerugian negara,” ujarnya.
YGMD turut melaporkan dugaan proses market sounding atau penjajakan pasar yang dinilai tidak transparan.
Salah satu hal yang disoroti adalah dugaan kegiatan pengondisian terhadap merek tertentu yang disebut berlangsung di sejumlah hotel di wilayah Tangerang dan Jakarta.
YGMD meminta APH memeriksa seluruh tahapan proses tersebut, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penjajakan pasar, pengumuman, hingga penetapan penyedia.
“Kalau benar terdapat pengondisian sejak tahap awal, maka persoalannya bukan sekadar administrasi pengadaan. Karena itu, seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh,” kata Amin.
Selain pengadaan smartboard, YGMD menyoroti pengadaan laptop dan perangkat penyimpanan atau hard disk pada TA 2025 yang disebut berkaitan dengan program digitalisasi sekolah.
YGMD menduga terdapat persoalan pada komponen pendukung maupun kondisi sebagian barang, termasuk dugaan barang rekondisi dan persoalan pembayaran.
Atas dugaan tersebut, YGMD meminta dilakukan pemeriksaan fisik dan audit terhadap seluruh barang yang telah dibeli untuk memastikan kesesuaian antara spesifikasi kontrak, barang yang diterima, nilai pembayaran, serta kondisi barang di lapangan.
“Jangan sampai negara membayar barang yang tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi. Semua harus diuji secara fisik dan administratif,” ujar Amin.
YGMD juga meminta APH menelusuri dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Kemendikdasmen.
Tim investigasi YGMD mengklaim menemukan sejumlah keterkaitan struktural dalam kepengurusan yayasan pendidikan tertentu yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan dengan pengelolaan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Namun, YGMD menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum melalui penelusuran transaksi, rekening, maupun aset yang relevan.
“Kalau ada dugaan aliran dana hasil tindak pidana, maka penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan *asset tracing* dan *financial investigation*. Kami meminta dugaan tersebut diperiksa secara profesional berdasarkan bukti,” kata Amin.
Atas berbagai dugaan tersebut, YGMD meminta aparat penegak hukum untuk:
1. Menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang relevan dengan proses pengadaan.
3. Melakukan audit investigatif dan audit forensik terhadap pengadaan TA 2025 dan TA 2026.
4. Memeriksa kewajaran harga serta kesesuaian spesifikasi barang yang telah dibeli.
5. Menelusuri dugaan aliran dana, termasuk apabila ditemukan indikasi kickback.
6. Memeriksa potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan pengadaan.
7. Menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Amin menegaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya YGMD mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami tidak ingin sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang membangun masa depan bangsa justru menjadi ruang permainan anggaran. Kalau benar ada penyimpangan, bongkar. Kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan secara terbuka. Prinsipnya sederhana: uang negara harus kembali untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat,” tegasnya.