- Polres Tasikmalaya menetapkan pria berinisial HS sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak berusia sepuluh tahun.
- KPAID dan UPTD PPA Tasikmalaya dilibatkan untuk memberikan pendampingan hukum serta pemulihan psikologis korban secara intensif.
- Tersangka yang kini ditahan diancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti.
Penyidik menyebut telah mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi sebelum menetapkan HS sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut tersangka menggunakan modus meminjamkan telepon seluler kepada korban.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya ancaman terhadap korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk kepada orang tuanya.
Baca Juga:Kasus Video Asusila Lisa Mariana Masuki Babak Penjemputan Paksa
Kini tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara proses hukum terhadap tersangka berjalan, pendampingan terhadap korban terus dilakukan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan membantu proses pemulihan psikologisnya.
[ANTARA]