- Guru Besar IPB University mendesak BPK mengevaluasi opini WTP Kementerian Kehutanan pada Rabu (28/10/2026).
- Desakan tersebut muncul akibat sorotan potensi penerimaan denda tambang hutan sebesar Rp104,43 triliun.
- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI juga meminta BPK menjelaskan pertimbangan pemeriksaan laporan keuangan tersebut.
SuaraJabar.id - Guru Besar IPB University, Prof. Dwi Andreas Santosa, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengevaluasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kementerian Kehutanan atau Kemenhut.
Desakan itu muncul di tengah sorotan terhadap potensi penerimaan negara sebesar Rp104,43 triliun dari denda administratif aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Dwi Andreas menilai BPK perlu menjelaskan secara transparan bagaimana potensi penerimaan bernilai besar tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025.
Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai, menurut dia, opini audit tersebut perlu dievaluasi sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.
Baca Juga:BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat
“BPK harus objektif dalam menghitung, jangan sampai ini jadi permainan. BPK harus menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jadi perlu dievaluasi WTP-nya itu. Kalau perlu dicabut,” kata Dwi Andreas, Rabu (28/10/2026).
Potensi penerimaan Rp104,43 triliun tersebut berasal dari estimasi denda administratif atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perhitungan yang merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 itu mencakup area seluas 67.125,41 hektare, terkait 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.
Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status penetapan denda, proses penagihan, serta pencatatan dan pengungkapan potensi penerimaan itu dalam laporan keuangan Kementerian Kehutanan.
Dwi Andreas menegaskan, opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan dan kegiatan kementerian telah berjalan tanpa persoalan. Menurut dia, publik berhak mengetahui dasar pertimbangan BPK, terutama ketika terdapat potensi penerimaan negara dalam jumlah besar yang perlu ditelusuri statusnya.
“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Hasil Pertemuan di Bandung, Kemenhut Perkuat Strategi Diplomasi Kehutanan Indonesia
Desakan evaluasi tersebut sejalan dengan sikap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hanan Razaq, yang sebelumnya juga meminta BPK menjelaskan pemberian opini WTP kepada Kementerian Kehutanan di tengah sorotan terhadap potensi penerimaan negara dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
“Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hanan kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Sorotan dari kalangan akademisi dan DPR tersebut menempatkan transparansi pemeriksaan sebagai isu penting. Persoalannya bukan semata-mata besarnya estimasi denda, melainkan bagaimana kewajiban yang berpotensi menjadi penerimaan negara itu ditetapkan, ditagih, dan disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Dwi Andreas Minta BPK Dibenahi
Selain mendesak evaluasi opini WTP Kementerian Kehutanan, Dwi Andreas juga meminta pembenahan menyeluruh terhadap BPK guna menjaga integritas, objektivitas, dan kredibilitas lembaga pemeriksa keuangan negara.
Dalam wawancara pada Jumat (23/10/2026), ia bahkan menyampaikan opsi penggantian institusi apabila pembenahan dinilai tidak berjalan efektif.