Potensi Rp104,43 Triliun Disorot, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Prof. Dwi Andreas mendesak BPK mengevaluasi opini WTP Kemenhut terkait potensi denda tambang ilegal Rp104,43 triliun yang dinilai perlu transparansi.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:34 WIB
Potensi Rp104,43 Triliun Disorot, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut
Guru Besar IPB University, Prof. Dwi Andreas Santosa, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengevaluasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kementerian Kehutanan. (Ist)
Baca 10 detik
  • Guru Besar IPB University mendesak BPK mengevaluasi opini WTP Kementerian Kehutanan pada Rabu (28/10/2026).
  • Desakan tersebut muncul akibat sorotan potensi penerimaan denda tambang hutan sebesar Rp104,43 triliun.
  • Wakil Ketua Komisi IV DPR RI juga meminta BPK menjelaskan pertimbangan pemeriksaan laporan keuangan tersebut.

“BPK-nya dievaluasi, dibersihkan. Atau BPK-nya digantikan, itu aja lah,” ujarnya.

Meski menyampaikan kritik keras, Dwi Andreas mengakui tidak mengikuti secara terperinci proses audit dan perhitungan keuangan Kementerian Kehutanan. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif untuk memastikan persoalan yang muncul dapat ditelusuri secara menyeluruh.

“Cuma mestinya kan tetap harus objektif, kayak BPK gitu ya. Harus objektif,” katanya.

Secara prinsip, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria dan standar pemeriksaan yang berlaku. Opini tersebut bukan jaminan bahwa seluruh program, kegiatan, atau pengelolaan sumber daya alam pada suatu kementerian bebas dari penyimpangan.

Baca Juga:BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat

Karena itu, keberadaan potensi penerimaan negara dalam jumlah besar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa opini WTP yang diberikan keliru. Penilaian tersebut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, termasuk apakah informasi yang material telah dicatat dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan.

Hal lain yang perlu diperjelas adalah status estimasi denda administratif Rp104,43 triliun tersebut. Nilai itu merupakan potensi penerimaan dari denda, bukan otomatis kerugian negara yang telah terbukti atau penerimaan yang seluruhnya sudah menjadi hak tagih final pemerintah.

Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan penetapan kewajiban denda, proses penagihan, serta realisasi penerimaan yang telah masuk ke kas negara. Sementara itu, BPK perlu memberikan penjelasan mengenai relevansi informasi tersebut terhadap ruang lingkup dan hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan.

Transparansi dari kedua pihak diperlukan agar publik dapat menilai persoalan tersebut berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata besarnya angka yang dipersoalkan.

Bagi Dwi Andreas, evaluasi dan pembenahan BPK merupakan bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas keuangan negara. Pemeriksaan yang objektif, independen, dan transparan diperlukan untuk menjaga kredibilitas opini audit serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemeriksa negara.

Baca Juga:Hasil Pertemuan di Bandung, Kemenhut Perkuat Strategi Diplomasi Kehutanan Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini