Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Agustus 2019 | 14:50 WIB
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Sekretaris Daerah Kota Depok, Jawa Barat Salviadona Tri Pratita mengatakan raperda kota religius yang telah ditolak Bamus DPRD Depok masih dalam bentuk ringkasan kasar.

Sehingga, menurut Salviadona, draf raperda tersebut belum final dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

"Belum final masih panjang pembahasanya, kini sudah ditolak oleh DPRD Depok," kata Salviadona.

Kontributor : Supriyadi

Load More