Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Agustus 2019 | 14:50 WIB
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

Lantaran itu, pihaknya lebih tertarik untuk mengusulkan dan mendorong lahirnya perda jaminan kebebasan dan kerukunan beragama dibandingkan Perda Kota Religius.

“PDI-Perjuangan Kota Depok akan mengusulkan dan memperjuangkan Perda Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama bukan hanya sebagai alternatif," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengungkapkan raperda kota religius resmi ditolak Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok untuk dimasukan ke dalam daftar program legislasi daerah (Prolegda).

Dengan demikian, segala jenis pembahasan mengenai raperda tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan Dewan. Hendrik menjelaskan, ada banyak pertimbangan pihaknya menolak rancangan raperda yang diprakarsai Wali Kota Mohammad Idris.

Baca Juga: Draf Raperda Kota Religius Depok Mencontoh Dari Kota Tasikmalaya

"Raperda itu adalah ranah pemerintah pusat dan bukan kewenangan daerah. Ini merujuk pada Undang-Undang 23 tahun 2014 yang bersifat absolut," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Sekretaris Daerah Kota Depok, Jawa Barat Salviadona Tri Pratita mengatakan raperda kota religius yang telah ditolak Bamus DPRD Depok masih dalam bentuk ringkasan kasar.

Sehingga, menurut Salviadona, draf raperda tersebut belum final dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

"Belum final masih panjang pembahasanya, kini sudah ditolak oleh DPRD Depok," kata Salviadona.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok

Load More