SuaraJabar.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus praktik aborsi di Klinik Aditama Medika II, Jalan Pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kapolsek Tambun Rahmad Sujatmiko mengatakan tersangka baru diketahui berinisal Y (33) yang merupakan narahubung antara pelaku aborsi berinisial HM dengan pemilik klinik, A.
"Ya benar, kami tangkap (tersangka baru) dari hasil pengembangan empat tersangka lainnya," kata Rahmad saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/8/2019).
Y merupakan warga asal Metland Tambun. Ia ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (12/8/2019).
"Y merupakan teman dari pelaku aborsi dan pemilik klinik, dia (Y) yang antar ke klinik itu untuk beremu langsung dengan A," ungkap dia.
Rahmad menjabarkan, jika HM telah menyerahkan uang sebesar Rp 5,5 juta kepada Y. Ia meminta Y untuk mencarikan dokter yang bisa menangani praktik aborsi.
Sebab, HM malu janin yang ada dalam kandungannya itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan pria berinisial WS. Sehingga, HM nekat untuk menggugurkan kandungannya yang baru berusia enam minggu itu.
"Nah akhirnya Y mengantar HM ke klinik milik A, disana Hm bertemu dengan MPN yang merupakan petugas medis," ujar dia.
Oleh MPN kemudian, HM diketemukan oleh pemilik klinik, A. Selanjutnya, A langsung mengeksekusi praktik aborsi yang disaksikan langsung kekasih HM.
Baca Juga: Kasus Klinik Aborsi Tambun, Tunangan MPN Minta Kekasihnya Dibebaskan
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil