Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Agustus 2019 | 18:29 WIB
Suasana Klinik ilegal yang dipasangi garis kuning di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/8). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]

SuaraJabar.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus praktik aborsi di Klinik Aditama Medika II, Jalan Pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Kapolsek Tambun Rahmad Sujatmiko mengatakan tersangka baru diketahui berinisal Y (33) yang merupakan narahubung antara pelaku aborsi berinisial HM dengan pemilik klinik, A.

"Ya benar, kami tangkap (tersangka baru) dari hasil pengembangan empat tersangka lainnya," kata Rahmad saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/8/2019).

Y merupakan warga asal Metland Tambun. Ia ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (12/8/2019).

Baca Juga: Kasus Klinik Aborsi Tambun, Tunangan MPN Minta Kekasihnya Dibebaskan

"Y merupakan teman dari pelaku aborsi dan pemilik klinik, dia (Y) yang antar ke klinik itu untuk beremu langsung dengan A," ungkap dia.

Rahmad menjabarkan, jika HM telah menyerahkan uang sebesar Rp 5,5 juta kepada Y. Ia meminta Y untuk mencarikan dokter yang bisa menangani praktik aborsi.

Sebab, HM malu janin yang ada dalam kandungannya itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan pria berinisial WS. Sehingga, HM nekat untuk menggugurkan kandungannya yang baru berusia enam minggu itu.

"Nah akhirnya Y mengantar HM ke klinik milik A, disana Hm bertemu dengan MPN yang merupakan petugas medis," ujar dia.

Oleh MPN kemudian, HM diketemukan oleh pemilik klinik, A. Selanjutnya, A langsung mengeksekusi praktik aborsi yang disaksikan langsung kekasih HM.

Baca Juga: Penampakan Klinik Aborsi di Bekasi

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More