SuaraJabar.id - Perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus penistaan agama, Suzethe Margaret (52).
"Kekecewaan (putusan bebas) pasti ada, tapi kami bagaimana pun harus taat hukum," kata Perwakilan DKM Masjid Al Munawaroh Ruslan A Suhady saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1 A, Kabupaten Bogor pada Rabu (5/2/2020).
Menurutnya, gangguan kejiwaan yang dimaksud oleh tim ahli dalam persidangan sebelumnya adalah gangguan jiwa permanen. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hukum saat ini.
"Gila sebetulnya menurut tim ahli di persidangan itu gila yang pakaiannya acak-acakan layaknya orang gila di jalan. Kami menerima hasilnya, kalau memang gila harusnya dirawat di rumah sakit," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Ngotot Ajukan HP Jadi Barang Bukti
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum DKM Masjid Al-Munawaroh Iwan Sumiarsa menyebut ada yang perlu dikritisi usai putusan majelis hakim yang menyebut Suzethe terbukti gangguan jiwa.
"Kalau dia divonis gila, harus dicabut hak dia untuk memilih. Ini perlu dipertanyakan, dia DPT mana, ada hak pilih enggak? Masa orang gila bisa milih. Kedua, apakah dia punya SIM A? Kalau punya sejak kapan orang gila bisa punya SIM A? Ketiga, saat melakukan Pasal 156a, dia bawa hanphone sejak kapan orang gila bisa pakai handphone canggih? Dan itu tidak disita jadi sebelum atau sesudahnya komunikas dengan siapa perlu dipertanyakan," jelasnya.
Saat ini, tambah Iwan, belum mengetahui akan melakuka banding atau tidak. Namun, yang pasti pihaknya tetap menaati putusan majelis hakim.
"Kita dengan tim akan melakukan kajian apakah pertimbangan tadi apakah ada korelasinya antara fakta, bukti dan saksi dengan pertimbagan sehingga ada kesimpulan dia memenuhi unsur Pasal 44. Kami kecewa bisa jadi, tapi sisi lain kami harus menunjukan taat kepada keputusan hukum," pungkas Iwan.
Sebelumnya, PN Cibinong memutuskan bahwa Suzethe Margaret, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul terbukti melanggar Pasal 156a tentang penodaan agama.
Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Minta Berkas Perkara SM Dilengkapi
Namun, majelis hakim juga menyatakan Suzethe juga terbukti mengalami gangguan kejiwaan sehingga terbebas dari segala tuntuan hukum yang ada.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas, Massa: Semoga Gila Beneran
-
MUI Kabupaten Bogor Wacanakan Buat Fatwa Soal Kasus Wanita Pembawa Anjing
-
Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Ngotot Ajukan HP Jadi Barang Bukti
-
Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Minta Berkas Perkara SM Dilengkapi
-
Perkembangan Terbaru Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
Terkini
-
Dedi Mulyadi Jamin Utang BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Beres di APBD Perubahan 2025
-
Waspada! Gempa Lembang Tak Picu Peningkatan Aktivitas, Tapi Tangkuban Parahu Simpan Potensi Erupsi
-
Perpindahan Halte TransJabodetabek ke Botani Square: DPRD Jabar Desak Kesiapan Penuh
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan BRI
-
Didukung BRI, Casa Grata Bawa Camilan UMKM ke Pasar Global