SuaraJabar.id - Perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus penistaan agama, Suzethe Margaret (52).
"Kekecewaan (putusan bebas) pasti ada, tapi kami bagaimana pun harus taat hukum," kata Perwakilan DKM Masjid Al Munawaroh Ruslan A Suhady saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1 A, Kabupaten Bogor pada Rabu (5/2/2020).
Menurutnya, gangguan kejiwaan yang dimaksud oleh tim ahli dalam persidangan sebelumnya adalah gangguan jiwa permanen. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hukum saat ini.
"Gila sebetulnya menurut tim ahli di persidangan itu gila yang pakaiannya acak-acakan layaknya orang gila di jalan. Kami menerima hasilnya, kalau memang gila harusnya dirawat di rumah sakit," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum DKM Masjid Al-Munawaroh Iwan Sumiarsa menyebut ada yang perlu dikritisi usai putusan majelis hakim yang menyebut Suzethe terbukti gangguan jiwa.
"Kalau dia divonis gila, harus dicabut hak dia untuk memilih. Ini perlu dipertanyakan, dia DPT mana, ada hak pilih enggak? Masa orang gila bisa milih. Kedua, apakah dia punya SIM A? Kalau punya sejak kapan orang gila bisa punya SIM A? Ketiga, saat melakukan Pasal 156a, dia bawa hanphone sejak kapan orang gila bisa pakai handphone canggih? Dan itu tidak disita jadi sebelum atau sesudahnya komunikas dengan siapa perlu dipertanyakan," jelasnya.
Saat ini, tambah Iwan, belum mengetahui akan melakuka banding atau tidak. Namun, yang pasti pihaknya tetap menaati putusan majelis hakim.
"Kita dengan tim akan melakukan kajian apakah pertimbangan tadi apakah ada korelasinya antara fakta, bukti dan saksi dengan pertimbagan sehingga ada kesimpulan dia memenuhi unsur Pasal 44. Kami kecewa bisa jadi, tapi sisi lain kami harus menunjukan taat kepada keputusan hukum," pungkas Iwan.
Sebelumnya, PN Cibinong memutuskan bahwa Suzethe Margaret, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul terbukti melanggar Pasal 156a tentang penodaan agama.
Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Ngotot Ajukan HP Jadi Barang Bukti
Namun, majelis hakim juga menyatakan Suzethe juga terbukti mengalami gangguan kejiwaan sehingga terbebas dari segala tuntuan hukum yang ada.
Kontributor : Rambiga
Tag
Berita Terkait
-
Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas, Massa: Semoga Gila Beneran
-
MUI Kabupaten Bogor Wacanakan Buat Fatwa Soal Kasus Wanita Pembawa Anjing
-
Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Ngotot Ajukan HP Jadi Barang Bukti
-
Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Minta Berkas Perkara SM Dilengkapi
-
Perkembangan Terbaru Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
KPK Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Bupati Bekasi
-
Jawa Barat Diguncang 1.242 Gempa Sepanjang 2025, BMKG: Tanah Pasundan Tak Pernah Tidur
-
Realisasi Pendapatan Karawang 2025 Cuma Tembus 91 Persen, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
-
Awas Horor Macet! Puncak Arus Balik Garut Diprediksi Sabtu-Minggu Ini
-
Longsor Proyek di Jatinangor: 3 Pekerja Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun Material