Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 14 Februari 2020 | 21:01 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti bersama Sekda Kota Malang Wasto usai pertemuan di Balai Kota Malang, Kamis (13/2/2020). [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJabar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi siswa yang telah merekam tindakan temperamental oknum guru bernama Idiyanto Muin yang memukuli lima siswanya di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.

Komisioner Komisi KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mendorong siswa yang merekam peristiwa tersebut mendapat perlindungan dan tidak dihukum apapun. Apalagi, sampai diperiksa aparat kepolisian apabila proses hukum terhadap Idiyanto dilakukan.

"Kita berterimakasih bahwa berkat video tersebut, semua mengetahui kebijakan pendisiplinan dengan pendekatan kekerasan sebagaimana di lakukan oleh sekolah ini adalah tidak baik," kata Retno di SMA Negeri 12 Kota Bekasi, Jumat (14/02/2020).

Menurut Retno tindakan kekerasan terhadap anak, tidak bisa ditolerir karena sudah diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Ia juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk menyembunyikan identitas perekam video.

Baca Juga: KPAI Ingin Kasus Guru Pukul Siswa di SMA 12 Bekasi Dibawa ke Jalur Hukum

"Informasi yang diterima KPAI, kejadian tersebut direkam oleh salah satu siswa lalu diunggah oleh mantan siswa ke akun Facebooknya. Kekerasan dalam bentuk dan tujuan apapun memang sudah seharusnya tidak ditolerir."

Sebagaimana diketahui, sebuah tayangan video berdurasi 14 detik tengah viral di jagat maya. Video itu menampilkan seorang guru yang memukuli muridnya dengan kepalan tangan.

Dalam tayangan video itu, nampak terdapat sejumlah murid berbaris di lapangan. Sebagian dari mereka berdiri dan dipukuli secara bertubi-tubi oleh oknum guru bernama Idiyanto di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Ombudsman Desak Disdik Jabar Tindak Tegas Kasus Pemukulan di SMA 12 Bekasi

Load More