Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 13 Mei 2020 | 17:13 WIB
Ilustrasi pasien corona. (Antara)

SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengeluarkan sanksi kepada Rumah Sakit Bella di Bekasi Timur, jika ketahuan sengaja membiarkan pasien positif Virus Corona hasil Rapid Test berkeliaran. Ancaman sanksi tersebut berupa pembinaan administrasi, selain itu juga tidak menutup kemungkinan bakal diambil tindakan lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Berli Hamdani saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2020).

"Sangat disayangkan bahwa di tengah kita memerangi Covid-19 di Jabar, yang salah satu program kuncinya adalah tata laksana bagi PDP-ODP baik yang terkonfirmasi maupun yang tidak, yaitu dengan kewajiban isolasi, baik isolasi mandiri maupun di faskes," katanya.

Berli mengatakan, jika terbukti Rumah Sakit Bella lalai, pihaknya akan melakukan penindakan berupa pembinaan yang akan dilakukan oleh dinkes setempat.

Baca Juga: Puskesmas di Bekasi Langsung Ditutup setelah Pasien Positif Corona Mampir

"Pembinaan administrasi sampai ke tindakan lain yang dipandang perlu, serta melaporkannya ke Dinkes Provinsi Jabar," kata dia.

Rumah Sakit Bella Bekasi Timur diketahui membiarkan pasien positif Virus Corona berkeliaran. Rumah sakit ini juga diduga lalai menangani pasien positif Corona berdasarkan hasil Rapid Test.

Hal ini diketahui, setelah ada satu pria tiba-tiba mendatangi Puskesmas Pejuang, Medan Satria membawa surat rujukan untuk menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) usai hasil rapid test-nya dinyatakan reaktif Covid-19.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Ngeri Banget! Rumah Sakit di Bekasi Lepas Pasien Positif Virus Corona

Load More