SuaraJabar.id - Sejumlah petugas yang mengenakan rompi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman keluarga Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna pada Selasa (16/3/2021).
Berdasarkan pantauan, petugas KPK tiba sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan kendaraan Toyota Innova. Dikawal petugas kepolisian dan Anggota Satpol PP, mereka langsung masuk ke kediaman Aa Umbara di Jalan Murhadi, RT 03/02, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kemudian sekitar pukul 10.15 WIB, petugas keluar rumah dan menuju rumah selanjutnya di Gang Sukajadi RT 03/02, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB. Rumah tersebut diketahui milik keluarga Aa Umbara.
Ketua RW 02 Desa Lembang, Pupung Unggaran membenarkan rumah yang didatangi petugas lembaga antirasuah tersebut milik Bupati Bandung Barat Aa Sutisna. Namun dirinya tidak mengetahui percis maksud kedatangan petugas.
"Iya ini rumah putranya sama pak bupati. Saya gak tau tujuannya," kata Pupung.
Ia mengaku baru tahu ihwal kedatangan KPK dari warga.
"Sebelumnya gak tau, tidak ada pemberitahuan soalnya. Saya baru tau dari warga makannya langsung ke sini," katanya.
Belum diketahui maksud kedatangan petugas KPK ke kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berkaitan dengan kasus apa. Namun sebelumnya muncul surat yang berisi perintah penyidikan dari KPK.
Dalam surat dari lembaga antirasuah tersebut berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Baca Juga: Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Tujuh Saksi Hari Ini
Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.
Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, petugas KPK masih berada di dalam kediaman keluarga Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siswa Bebas Pilih Menu, Ini Rahasia Dapur MBG Cinere
-
Heboh Bola Api di Langit Cirebon Bikin Merinding, Ini Penjelasan Menenangkan dari Astronom BRIN
-
Misteri Cahaya dan Dentuman di Cirebon: Polisi Selidiki, BRIN Sebut Meteor Besar Jatuh di Laut Jawa
-
Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung: 'Nginap' 3 Jam di Lantai 2
-
Viral Dentuman Horor di Cirebon, Benarkah Ada Bola Api Menghantam? Ini Pengakuan Warga