SuaraJabar.id - Sejumlah petugas yang mengenakan rompi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman keluarga Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna pada Selasa (16/3/2021).
Berdasarkan pantauan, petugas KPK tiba sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan kendaraan Toyota Innova. Dikawal petugas kepolisian dan Anggota Satpol PP, mereka langsung masuk ke kediaman Aa Umbara di Jalan Murhadi, RT 03/02, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kemudian sekitar pukul 10.15 WIB, petugas keluar rumah dan menuju rumah selanjutnya di Gang Sukajadi RT 03/02, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB. Rumah tersebut diketahui milik keluarga Aa Umbara.
Ketua RW 02 Desa Lembang, Pupung Unggaran membenarkan rumah yang didatangi petugas lembaga antirasuah tersebut milik Bupati Bandung Barat Aa Sutisna. Namun dirinya tidak mengetahui percis maksud kedatangan petugas.
Baca Juga: Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Tujuh Saksi Hari Ini
"Iya ini rumah putranya sama pak bupati. Saya gak tau tujuannya," kata Pupung.
Ia mengaku baru tahu ihwal kedatangan KPK dari warga.
"Sebelumnya gak tau, tidak ada pemberitahuan soalnya. Saya baru tau dari warga makannya langsung ke sini," katanya.
Belum diketahui maksud kedatangan petugas KPK ke kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berkaitan dengan kasus apa. Namun sebelumnya muncul surat yang berisi perintah penyidikan dari KPK.
Dalam surat dari lembaga antirasuah tersebut berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Baca Juga: Usut Korupsi Pengaturan Barang Cukai, KPK Telisik Pengurusan Kuota Rokok
Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.
Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, petugas KPK masih berada di dalam kediaman keluarga Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan