Scroll untuk membaca artikel
Risna Halidi
Selasa, 07 Desember 2021 | 16:03 WIB
Ilustrasi STNK (Facebook)

SuaraJabar.id - Syarat perpanjang STNK. STNK menjadi salah satu kelengkapan dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang saat waktu berlakunya habis.

Proses perpanjangan surat ini ada dua macam, yakni perpanjangan tahunan dan lima tahun sekali. Berikut syarat dan proses perpanjangan STNK seperti dilansir laman NTMC Polri.

Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tandatangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa)

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)
  • Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar
  • Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
  • Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD Baru

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  • STNK Asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tandatangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa)
  • Cek Fisik Kendaraan

Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  • Membawa semua persyaratan
  • Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin
  • Menerima blanko cek fisik kendaraan
  • Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket
  • Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali
  • Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Pembayaran Pajak
Proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring (online) melalui bank atau datang langsung ke kasir di samsat setempat.

Besaran pajak yang dibayarkan sesuai surat dari petugas samsat. Apabila cara perpanjangan STNK terakhir sudah selesai, Anda bisa mengganti plat nomor baru.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Mudah Dan Cepat, Begini Cara Blokir STNK Motor

Jadi, jangan lupa perpanjang STNK kalian tepat waktu ya. Demikian penjelasan tentang syarat memperpanjang STNK. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Alan Aliarcham

Load More