SuaraJabar.id - Syarat perpanjang STNK. STNK menjadi salah satu kelengkapan dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang saat waktu berlakunya habis.
Proses perpanjangan surat ini ada dua macam, yakni perpanjangan tahunan dan lima tahun sekali. Berikut syarat dan proses perpanjangan STNK seperti dilansir laman NTMC Polri.
Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tandatangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)
- Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
- Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD Baru
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
- STNK Asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tandatangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa)
- Cek Fisik Kendaraan
Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
- Membawa semua persyaratan
- Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin
- Menerima blanko cek fisik kendaraan
- Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket
- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali
- Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Pembayaran Pajak
Proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring (online) melalui bank atau datang langsung ke kasir di samsat setempat.
Besaran pajak yang dibayarkan sesuai surat dari petugas samsat. Apabila cara perpanjangan STNK terakhir sudah selesai, Anda bisa mengganti plat nomor baru.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak
Jadi, jangan lupa perpanjang STNK kalian tepat waktu ya. Demikian penjelasan tentang syarat memperpanjang STNK. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
-
Wisatawan Tewas Saat Selamatkan Remaja di Situ Salawe Garut
-
Merasa Pemerintah 'Digoyang', Relawan Prabowo Beri Sinyal Keras untuk Lawan Politik
-
Tegas! Ini 4 Pesan Politik Keras untuk Prabowo di Apel Kebangsaan 20 September
-
Jelang Apel Kebangsaan: Ribuan Relawan Siap Bentengi Prabowo, Desak Presiden Copot Menteri Tak Loyal