SuaraJabar.id - Syarat perpanjang STNK. STNK menjadi salah satu kelengkapan dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang saat waktu berlakunya habis.
Proses perpanjangan surat ini ada dua macam, yakni perpanjangan tahunan dan lima tahun sekali. Berikut syarat dan proses perpanjangan STNK seperti dilansir laman NTMC Polri.
Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tandatangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)
- Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
- Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD Baru
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
- STNK Asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tandatangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa)
- Cek Fisik Kendaraan
Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
- Membawa semua persyaratan
- Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin
- Menerima blanko cek fisik kendaraan
- Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket
- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali
- Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Pembayaran Pajak
Proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring (online) melalui bank atau datang langsung ke kasir di samsat setempat.
Besaran pajak yang dibayarkan sesuai surat dari petugas samsat. Apabila cara perpanjangan STNK terakhir sudah selesai, Anda bisa mengganti plat nomor baru.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak
Jadi, jangan lupa perpanjang STNK kalian tepat waktu ya. Demikian penjelasan tentang syarat memperpanjang STNK. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
6 Tips Penting Saat Mencari Tiket Pesawat Balikpapan-Makassar Paling Hemat
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Pangandaran Diserbu 25 Ribu Kendaraan! Polisi Terapkan Rekayasa di Jalur Emplak
-
Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini
-
Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar