Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:03 WIB
Profil Bus PO Handoyo yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 72, Punya Julukan Raja Jalanan dari Lembah Tidar [Instagram @seputar_handoyo[

Kecelakaan nahas itu terjadi sekitar pukul 23:15 WIB, bus jurusan Yogyakarta-Jakarta dengan nomor polisi AA 1409 EA itu awalnya melaju dari arah selatan (Purbalingga) menuju Pemalang.

Saat tiba di lokasi kejadian yang kondisi jalannya berupa tikungan menurun serta gelap, diduga supir bus tak mampu mengendalikan laju bus hingga akhirnya bus menabrak pembatas jalan dan kemudian terguling di areal persawahan yang ada di tepi kanan jalan.

Di kasus kecelakaan pada 2016 itu, sopir bus bernama Agus Suyanto ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Masih Olah TKP

Load More