SuaraJabar.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memastikan dua kontraktor yang tidak melaksanakan kewajibannya membangun 32 rumah tahan gempa di Kecamatan Cugenang mengembalikan dana sebesar Rp1,9 miliar pada Senin (13/1/2025).
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein, di Cianjur, Minggu (12/1/2025), mengatakan kedua kontraktor diduga melakukan pemalsuan dokumen mulai dari tanda tangan penerima hingga tanda tangan dan cap Bupati Cianjur.
"Sehingga 42 kepala keluarga warga Kampung Cisarua, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang melaporkan hal tersebut ke BPBD Cianjur, dan tercatat 32 kepala keluarga sudah mencairkan bantuan stimulan dengan total Rp1.920.000.000," kata Nurzein dilansir ANTARA.
Hal tersebut diketahui setelah perwakilan warga datang ke Kantor BPBD Cianjur yang mempertanyakan pencairan bantuan stimulan yang tidak pernah mereka terima. Diduga pihak kontraktor melakukan pencairan dengan menggunakan dokumen dengan tanda tangan palsu penerima.
Bahkan diduga kuat kontraktor juga menggunakan tanda tangan dan cap palsu Bupati Cianjur, karena setelah dicek dari 42 korban bencana penerima dana stimulan ada dana gempa bagi 32 kepala Keluarga yang sudah dicairkan karena syaratnya sudah terpenuhi.
"Setiap berkas masuk langsung dikonfirmasi tim teknis, setelah dinyatakan lengkap dilanjutkan proses pencairan sesuai prosedur karena tidak dicairkan pihaknya dapat dituntut kontraktor," katanya.
Dia menjelaskan, ketika rumah yang dibangun tidak dimanfaatkan penerima berpotensi menjadi kerugian negara, sehingga pihaknya meminta dua kontraktor membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana gempa itu paling lambat pada Senin (13/1/2025).
"Keduanya menyanggupi mengembalikan uang pembangunan rumah korban gempa yang sudah dicairkan sebanyak 32 kepala keluarga itu karena tidak ditempati pemilik dan sudah merugikan negara," katanya.
Sementara perwakilan warga Kampung Cisarua, Desa Sarampad sempat mendatangi Kantor BPBD Cianjur guna mempertanyakan keberadaan dana bantuan stimulan pembangunan rumah rusak akibat gempa bagi 42 kepala keluarga yang sudah dicairkan oknum kontraktor.
Baca Juga: Diskannak Garut: 160 Ekor Sapi Terjangkit PMK, Dua Mati
Pasalnya mereka yang tinggal di zona merah Sesar Cugenang menolak relokasi mandiri dan ke perumahan di Kecamatan Cilaku, Mande dan Cianjur karena berbagai alasan, sehingga memilih tetap bertahan di perkampungan lama.
"Namun kami mendapat informasi kalau dana stimulan yang kami dapatkan sudah dicairkan oknum kontraktor tahun 2023, sehingga kami mencari kepastian karena dari 42 kepala keluarga yang mengajukan tidak pernah mencairkan bantuan," kata perwakilan warga, Vit Christian.
Bahkan warga membawa bukti pencairan bantuan stimulan 100 persen yang tidak pernah mereka tanda tangani atau rumah yang mereka tempati kembali diperbaiki, sehingga warga menduga dokumen yang dicantumkan palsu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa