SuaraJabar.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menitipkan proyek TPPAS Regional Legoknangka untuk diakselerasi oleh Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.
Hal ini dikatakan Bey selepas courtesy call antara Pemprov Jabar bersama Sumitomo Corporation, PT Jabar Environmental Solutions (JES) konsorsium TPPAS Regional Legoknangka, di mana hasilnya kedua belah pihak saling menginformasikan perkembangan TPPAS Legoknangka yang secara administrasi masih ada di meja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dibahas terkait produksi listrik yang akan dihasilkan.
"Masih ada proses di ESDM. Nanti saya titipkan ke Gubernur ke-18 Pak Dedi Mulyadi, karena beliau akan bertemu dengan Pak Bahlil supaya diakselerasi," kata Bey di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (22/1/2025).
Pembahasan yang masih cukup alot di ESDM yang belum bisa dicapai titik temu, kata Bey, yaitu perjanjian jual beli listrik dari TPPAS Legoknangka.
"Karena kan 2028 listrik masih oversupply. Tapi kan ini sebetulnya juga di sini (TPPAS Legoknangka) merupakan energi terbarukan. Jadi sesuai dengan kerangka besar tentang kelistrikan, energi terbarukan harusnya sih langsung," ujarnya dilansir ANTARA.
Sementara Dedi Mulyadi mengungkapkan saat menjabat ada dua instalasi persampahan yang diprioritaskan yakni TPPAS Legoknangka dan TPA Bantargebang di Bekasi untuk sama-sama menjadi sumber energi baru terbarukan.
"Saya sudah bertemu dengan Wali Kota Bekasi, Bantar Gebang jadi ini akan menjadi target kita. Jadi Legoknangka dan Bantar Gebang untuk menjadi target pengembangan PLTSa," ucapnya.
Sebelumnya Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Helmi Gunawan mengatakan untuk progres TPPAS Legoknangka pihaknya masih menindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerja sama antara Provinsi Jawa Barat dan PT JES (Jabar Enviromental Solution) sebagai badan usaha pemenang lelang.
Untuk diketahui, penandatangan telah dilakukan pada 28 Juni 2024 antara Provinsi Jabar dan PT JES selaku badan usaha pemenang lelang.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan Dilantik 6 Februari 2025
"Pada saat ini Jabar bersama dengan badan usaha secara simultan berupaya memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat mencapai financial close," ucap Helmi, pekan lalu.
Diakui Helmi, dalam prosesnya pihaknya menemukan kendala. Di antaranya penugasan dari Kementerian ESDM kepada PT PLN. Lalu, pihak badan usaha pelaksana (BUP) sedang berupaya untuk pemenuhan persyaratan kepada lenders.
"Kami berharap proses tersebut dapat segera selesai," katanya.
TPPAS Regional Legoknangka dinilai memiliki peran yang penting karena setidaknya dapat mengurangi masalah sampah di Jabar, karena akan mengelola sampah dari enam kabupaten/kota yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Garut dan Sumedang dengan proyeksi total per hari sebesar 2.131 ton.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Hadirkan Srikandi Pertiwi
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing