SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar menegaskan larangan pungutan liar dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang ditujukan kepada para pemangku kebijakan di sektor pendidikan.
"Instruksi Bupati sudah jelas. Tidak ada lagi pungutan atas nama apapun dan dalam bentuk apapun," kata Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Rabu (12/2/2025).
Hal tersebut disampaikan menyusul maraknya kabar pungutan liar di sekolah yang terekam dalam sejumlah platform media sosial di wilayah Karawang.
Instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang melarang pungutan liar dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah, termasuk buku pelajaran dan lembar kerja siswa (LKS) itu bernomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.
Dalam surat instruksi tersebut, pihak sekolah dilarang menjual atau mengarahkan siswa untuk membeli LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah.
Begitu juga pungutan kepada siswa yang biasa "dibungkus" dengan iuran atau sumbangan dengan nominal tertentu, itu juga masuk kategori hal yang tidak diperbolehkan.
Melalui instruksi itu, bupati menegaskan larangan pihak sekolah untuk mengoordinir, memotong, atau menarik pungutan terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Dalam instruksi itu juga disebutkan agar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang diminta melakukan pengawasan ketat di seluruh satuan pendidikan.
Disebutkan pula dalam surat instruksi itu, masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan. Kemudian jika menemukan adanya pelanggaran atau pungutan liar di lingkungan sekolah, masyarakat bisa melaporkan ke Tim Saber Pungli Karawang melalui Inspektorat Pembantu Khusus.
Baca Juga: Puluhan Puskesmas di Bekasi Siap Layani Program Cek Kesehatan Gratis
Sekda mengatakan bahwa dikeluarkannya surat instruksi bupati itu merupakan bagian dari bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Karawang.
Melalui kebijakan itu diharapkan sektor pendidikan di Karawang menjadi lebih transparan, inklusif dan tidak lagi membebani siswa serta orang tua dengan biaya tambahan yang tidak semestinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dilamar Partai Gema Bangsa, Sudirman Said: Tema Desentralisasi Politik Sangat Tepat
-
4 Tips Belanja Sayur Online Dari Rumah, Pilih Toko Tepercaya Seperti BlibliFresh
-
Fakta-fakta di Balik Video Viral Pengeroyokan Guru: Ada Tantangan Duel Jantan Saat Jam Istirahat
-
Basarnas Pantau Ketat Kebakaran di Kedalaman Tambang Emas Pongkor
-
Dirjen Politik Kemendagri Akmal Malik Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Bidang Ketahanan Pangan