SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Jawa Barat, mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di daerah itu harus tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 guna menjaga ketertiban selama periode tersebut.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam di Kota Cirebon diwajibkan tutup sejak H-1 Ramadan hingga H+3 Lebaran,” kata Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo di Cirebon, Kamis (20/2/2025).
Ia menegaskan akan menindak tegas, pengelola tempat hiburan malam di Kota Cirebon yang memaksa tetap beroperasi selama Ramadan.
Dia mengatakan pemilik tempat hiburan yang melanggar aturan ini, dapat dikenakan denda paksa atau bahkan diproses hukum hingga ke pengadilan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Jika ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi saat Ramadhan, kami akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan paksa sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku,” katanya dilansir ANTARA.
Ia menjelaskan, selain menertibkan tempat hiburan malam, Satpol PP juga akan meningkatkan razia peredaran minuman keras (miras) guna menjaga ketertiban umum selama Ramadhan.
Menurut Edi, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan perda di Kota Cirebon terkait peredaran minuman beralkohol serta menciptakan ketentraman masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan miras, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Selama Ramadan, Satpol PP juga akan menggelar patroli gabungan bersama TNI dan Polri untuk merazia pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT), serta memastikan tempat hiburan malam benar-benar tutup.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Sukses Tekan Angka Stunting
“Meski masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terkait mekanisme resmi ini, kami bakal menjalankannya sesuai perda,” ujarnya.
Ia menyebutkan setiap malam selama bulan suci ini, patroli gabungan akan dilakukan untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh pengusaha tempat hiburan.
“Kami harap semua pihak mematuhi aturan ini demi menjaga kondusivitas dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN Era Prabowo
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat