SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Jawa Barat, mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di daerah itu harus tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 guna menjaga ketertiban selama periode tersebut.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam di Kota Cirebon diwajibkan tutup sejak H-1 Ramadan hingga H+3 Lebaran,” kata Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo di Cirebon, Kamis (20/2/2025).
Ia menegaskan akan menindak tegas, pengelola tempat hiburan malam di Kota Cirebon yang memaksa tetap beroperasi selama Ramadan.
Dia mengatakan pemilik tempat hiburan yang melanggar aturan ini, dapat dikenakan denda paksa atau bahkan diproses hukum hingga ke pengadilan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Jika ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi saat Ramadhan, kami akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan paksa sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku,” katanya dilansir ANTARA.
Ia menjelaskan, selain menertibkan tempat hiburan malam, Satpol PP juga akan meningkatkan razia peredaran minuman keras (miras) guna menjaga ketertiban umum selama Ramadhan.
Menurut Edi, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan perda di Kota Cirebon terkait peredaran minuman beralkohol serta menciptakan ketentraman masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan miras, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Selama Ramadan, Satpol PP juga akan menggelar patroli gabungan bersama TNI dan Polri untuk merazia pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT), serta memastikan tempat hiburan malam benar-benar tutup.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Sukses Tekan Angka Stunting
“Meski masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terkait mekanisme resmi ini, kami bakal menjalankannya sesuai perda,” ujarnya.
Ia menyebutkan setiap malam selama bulan suci ini, patroli gabungan akan dilakukan untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh pengusaha tempat hiburan.
“Kami harap semua pihak mematuhi aturan ini demi menjaga kondusivitas dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Berkah di Balik Hiruk Pikuk Idul Fitri: Ribuan Langkah Wisatawan Mempertebal Kantong PAD Ciamis
-
Oase di Balik Pagar Bandung Zoo: Saat Masalah Kesejahteraan Satwa dan Pegawai Ada Titik Terang
-
Gagal Kendali di Kecepatan Tinggi: Drama Kecelakaan Truk Air Mineral di Jalur Cimaragas
-
Gema Takbir Terakhir di Balik Dinding Kontrakan di Baros: Nestapa Akhir Hayat Rully Ahmadsyah
-
Menuju Wisata Pangandaran Kelas Dunia: Saat Hello dan Welcome Menjadi Kunci Masa Depan