SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial E (46) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang puluhan juta rupiah.
"Dari hasil penyelidikan terungkap, ternyata E sengaja membuat cerita palsu bahwa dirinya menjadi korban begal di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia, Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih di Sukabumi, Rabu (19/3/2025).
Menurut Astuti, tesangka sengaja membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban begal atau pencurian dengan kekerasan untuk menutupi ulahnya yang telah menggelapkan uang perusahaan tempat E bekerja sebesar Rp89,9 juta.
Dalam skenario yang dibuat tersangka pada Selasa (4/3/2025) sekitar 23.00 WIB, E ditemukan warga dalam kondisi terluka di sekitar TPU Taman Bahagia, tidak lama personel Polsek Warudoyong tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.
Baca Juga: Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
Tersangka kemudian membuat laporan di Mapolsek Warudoyong dan mengaku telah dibegal oleh dua pria yang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih. Selain itu, dalam ceritanya E mengaku melakukan perlawanan tetapi dibacok oleh begal.
Bahkan uang perusahaan tempat dirinya bekerja senilai Rp504 juta dibawa kabur oleh kawanan begal tersebut. Namun setelah dilakukan pengusutan, terbukti pengakuan tersangka seluruhnya palsu.
"Barang bukti yang disita dari tersangka E antara lain pisau, sepeda motor Yamaha Nmax dan uang tunai senilai Rp89,9 juta dan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Polsek Warudoyong," tambahnya.
Selain menangkap E, polisi juga menciduk rekan tersangka berinisial BP (41) warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang berperan menyembunyikan uang perusahaan yang digelapkan E.
Akibat ulahnya, E dikenakan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Peristiwa Begal di Sekitar Kuburan Taman Bahagia
Berita Terkait
-
Viral Demo Tolak RUU TNI di DPRD Sulut Ricuh, Pendemo Vs Polisi Duel di Atas Truk
-
Ngerinya Efek Tembakan Senjata Laras Panjang dari Jarak Dekat yang Tewaskan 3 Polisi di Lampung
-
Ditemukan 13 Selongsong Peluru dengan Kaliber Berbeda, Penembak 3 Polisi Lebih dari Satu Orang?
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Dilaporkan Shella Saukia
-
Usai Gugurnya Briptu Ghalib, Polri Tawarkan Jalur Khusus untuk Kakaknya yang Masih Kuliah
Tag
Terpopuler
- Manajer Jelaskan Emil Audero Terkesan 'Hilang' dari Timnas Indonesia
- Viral Ormas Pemuda Pancasila Segel Pabrik Diduga Karena Tidak Mau Bayar Setoran
- Bocoran Harga Infinix Note 50 Pro Plus, Siap Debut pada 20 Maret
- Lebih Murah dari Aerox tapi Lebih Bertenaga dari CRF150L, Intip Pesona Motor Listrik Ultraviolette!
- Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
Pilihan
-
Arab Saudi Kalahkan China, Posisi Timnas Indonesia Semakin Rawan
-
Instagram Kevin Diks Digeruduk Komentar Usai Gagal Eksekusi Penalti
-
Singgung Penalti Gagal, Ole Romeny Ungkap Borok Kekalahan Timnas Indonesia
-
Rating Pemain Australia vs Timnas Indonesia: Beratnya Pundak Ole Romeny!
-
Ole Romeny Bongkar Awal Petaka Timnas Indonesia Dihajar Australia
Terkini
-
Herman Suryatman: Empat Lokasi Strategis di Jawa Barat Bisa Digunakan untuk Sekolah Rakyat
-
Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran
-
Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Jalan Jalur Mudik di Wilayah Jawa Barat Baik
-
Polres Cianjur Buka Posko Penitipan Rumah dan Kendaraan Selama Mudik
-
Sepeda Motor Bukan Kendaraan Ideal untuk Mudik, Ini Penjelasannya