SuaraJabar.id - Sejumlah fakta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar terus terungkap dalam persidangan.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab usai mendampingi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas IA Khusus, Kamis (15/5/2025).
Keterangan Saksi Ari Purwanto selaku Wakil Bendahara NPCI Jabar menjelaskan jika Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diselama ini dituduhkan ke Kevin Fabiani tak terbukti.
Wa Ode memaparkan, Ari dalam kesaksiannya menyebut jika LPJ tersebut dibuat oleh Seni Aprilianty selaku Ketua Bidang Pertandingan Peparda Jabar.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tak Akan Halangi Penyidikan KPK pada BJB
"Jadi fakta hukumnya jelas bahwa LPJ Peparda Jabar tahun 2022 bukan dibuat oleh Kevin," kata Wa Ode, Jumat (16/5/2025).
Fakta tersebut, lanjut dia, semakin memperkuat jika dakwaan yang diberikan kepada kliennya terkait pembauatan LPJ palsu terbantahkah.
Hal yang sama sebelumnya disampaikan dua saksi Rifky Akbar Permana dan Rifki Ahmad Soleh.
"Saksi-saksi juga tidak pernah melihat Kevin mengurusi laporan pertanggungjawaban," ucap dia.
Selain itu, kata dia, tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana hibah NPCI dari Pemprov Jabar. Sesuai asil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Objek Wisata Kebun Raya Cibodas
Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menyampaikan, pengembalian sisa anggaran NPCI ke kas negara, bukti kuat bahwa tuduhan terhadap kliennya mengandung unsur rekayasa hukum.
"Audit BPK menyebut tidak ada kerugian negara. Tapi justru muncul kriminalisasi terhadap para terdakwa," kata Wa Ode.
"Persidangan hari ini yang menghadirkan saksi, semakin terkuat fakta hukum yang sesungguhnya, bahwa Kevin tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan," imbuh perempuan berparas ayu itu.
Sebelumnya, keterangan dua saksi masing-masing Meysa Alfhat selalu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) cabor atletik tahun 2022 dan Nadila Puspita, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang Pertandingan tahun 2022.
Kejanggalan pertama muncul saat Nadila Puspita mencairkan dana sebesar Rp 359 juta untuk cabor atletik dalam Peparda Jabar 2022.
Dana tersebut tidak ditransfer ke rekening cabor, melainkan ke rekening pribadi Meysa Alfhat. Wa Ode memaparkan, Nadila dalam persidangan mengungkapkan jika dana itu ditransfer ke rekening Meysa karena belum ada rekening khusus yang dimiliki cabor atletik.
Meysa disebutnya juga beralasan tak mungkin membuat rekening cabor itu karena kesibukan Kevin Fabiano.
"Namun saat dikonfrontir Meysa malah memberikan keterangan yang berbeda. Dia diminta Nadila untuk mengirim dana itu ke rekening pribadi saya," ungkap dia.
Selain itu, lanjut Wa Ode, Mesya juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp359 juta secara langsung ke Kevin di hotel tempatnya menginap dan menyertakan bukti berupa foto tumpukan uang.
Namun, tidak ada wajah Kevin Fabiano dalam foto tersebut saat proses penyerahan.
Sontak saja, Kevin membantah keras tuduhan itu dan menangis di hadapan majelis, sambil mengatakan bahwa dokumen tanda tangan yang ditampilkan adalah bukan miliknya.
"Ya kok bisa foto itu yang tidak ada gambar Kevin Fabiano tapi disebut dia menerima uang," paparnya.
Untuk itu, Wa Ode menyebut keterangan para saksi penuh kejanggalan dan menduga ada rekayasa dalam proses penyidikan.
"Bagaimana mungkin saksi tidak tahu nama hotel tempat uang diserahkan? Foto yang ditunjukkan tidak ada Kevin. Tanda tangan yang katanya milik Kevin juga berbeda. Ini fitnah sistematis dan kami akan tempuh jalur hukum terhadap pemberi keterangan palsu," tegas Wa Ode usai sidang.
Meski demikian, Wa Ode meyakini para hakim dan jaksa akan bekerja secara profesional dan menelaah fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Kami mendukung dan yakin hakim maupun jaksa akan bekerja secara adil dan bijaksana dalam menangani kasus ini," papar Wa Ode mengakhiri pernyataannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi